Minimnya Antusiasme Masyarakat dalam Sosialisasi Hukum Islam Dikeluhkan Bupati Aceh Besar
Bupati Aceh Besar, Syech Muharram Idris, mengungkapkan kekecewaannya atas rendahnya partisipasi masyarakat dalam acara sosialisasi fatwa dan hukum Islam. Kegiatan yang merupakan bagian dari program Ulama Saweu Gampong (USG) ini, diadakan di Kecamatan Peukan Bada. Kendati demikian, kehadiran masyarakat jauh dari harapan, sebuah ironi yang disayangkan oleh sang bupati.
"Sangat disayangkan," ujarnya, "kegiatan yang sarat manfaat seperti ini justru kurang diminati. Sebaliknya, saat pembagian bantuan sembako, masyarakat berbondong-bondong datang. Ini menjadi tantangan serius dalam upaya menyampaikan syariat Islam kepada umat." Ia menekankan bahwa pemahaman dan implementasi syariat Islam harus didasari keikhlasan dan niat yang tulus. Menurutnya, penerapan syariat Islam di Aceh Besar harus dilakukan secara komprehensif, tanpa kompromi.
Syech Muharram menegaskan pentingnya menjalankan syariat Islam secara maksimal dan sesuai dengan tuntunan agama. "Kita tidak bisa hanya menjalankan syariat ketika menguntungkan saja," tegasnya. Untuk meningkatkan pemahaman agama di kalangan masyarakat, ia menginstruksikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar untuk mengadakan pengajian rutin mingguan di setiap kecamatan. Pengajian ini wajib diikuti oleh tiga pilar penting desa: kepala desa (keuchik), tokoh agama (tengku gampong), dan perangkat desa (tuha peut).
Selain itu, Syech Muharram juga menyinggung program Pageu Gampong (pagar kampung) yang merupakan bagian dari visi dan misinya. Program ini bertujuan memperkuat ketahanan sosial dan akidah masyarakat desa dari pengaruh negatif eksternal. Ia mengingatkan bahwa kemakmuran tidak akan datang jika kemungkaran masih dipelihara di sebuah desa. "Kita harus bersama-sama membersihkan desa dari akar-akarnya," serunya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan kritik terhadap tradisi pertunangan yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Ia menyoroti maraknya acara tunangan yang menampilkan pasangan duduk bersanding di pelaminan, padahal belum sah menjadi mahram. "Ini jelas bukan bagian dari syariat dan bertentangan dengan hukum Islam. Kebenaran harus ditegakkan agar adat yang keliru tidak terus berkembang," pungkasnya.
Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan Bupati Aceh Besar:
- Kekecewaan atas minimnya partisipasi masyarakat dalam sosialisasi hukum Islam.
- Pentingnya keikhlasan dan niat tulus dalam menjalankan syariat Islam.
- Instruksi untuk mengadakan pengajian rutin mingguan di setiap kecamatan.
- Pentingnya program Pageu Gampong untuk memperkuat ketahanan sosial dan akidah masyarakat.
- Kritik terhadap tradisi pertunangan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.