Sidang Gratifikasi Pilgub Bengkulu: Rohidin Mersyah Akui Siapkan Dana Miliaran Rupiah untuk Pemilih di Kaur

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024, mantan Gubernur Rohidin Mersyah mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengakui telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,4 miliar dengan tujuan memenangkan 70 persen suara di Kabupaten Kaur.

Rohidin mengklaim bahwa dana tersebut berasal dari kantong pribadinya, tanpa melibatkan atau meminta bantuan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (7/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Saya memformatnya untuk memenangkan 70 persen suara di Kabupaten Kaur, saya siapkan dananya Rp 3,4 miliar. Saya sendiri yang menyiapkan," ujar Rohidin di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa baru dalam persidangan tersebut ia mengetahui adanya inisiatif dari para kepala dinas untuk mengumpulkan dana tambahan sebesar Rp 600 juta.

Dana sebesar Rp 3,4 miliar tersebut, menurut Rohidin, telah diserahkan kepada sejumlah pejabat dengan instruksi untuk dibagikan kepada calon pemilih di Kabupaten Kaur. Namun, ia mengungkapkan keraguannya apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada 70 persen target pemilih.

Keraguan Rohidin didasari oleh fakta bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada pejabat yang bertanggung jawab di Kabupaten Kaur, yaitu saksi Nandar Munadi yang menjabat sebagai Asisten Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu. Rohidin mengungkapkan bahwa ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 November 2025.

"Sebelumnya, saat masa tenang, saya perintahkan agar uang tersebut telah dibagikan semua. Namun, laporan dari Nandar Munadi menyatakan bahwa uang akan dibagikan H-2 pencoblosan. Lalu saya ditangkap KPK, dan saya mempertanyakan apakah uang itu sampai ke masyarakat," jelas Rohidin.

Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa Anca alias Evriansyah, yang merupakan ajudan Rohidin. Ia membenarkan bahwa uang tersebut telah berada di tangan saksi Nandar selama empat hari tiga malam, namun belum dibagikan kepada seluruh pemilih.

"Uang sudah empat hari tiga malam diserahkan. Lalu kata Pak Nandar, uang akan disiram pada saat hari H. Lalu kami di OTT KPK," ungkap Anca.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Faisol, meminta saksi Nandar untuk mengembalikan uang tersebut jika masih ada. "Kembalikan uang itu kalau masih ada. Atau kalian takut," kata Faisol.

Selain Nandar Munadi, sidang tersebut juga menghadirkan tujuh saksi lainnya, yaitu:

  • Meri Sasdi (Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu)
  • Hariyadi (Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD)
  • Karmawanto (Kadis Koperasi)
  • Ika Doni Ikhwan
  • Sisardi (staf ahli)
  • Zahirman (staf ahli Setda)

Hasil pemeriksaan saksi-saksi mengungkap bahwa mereka menyetorkan sejumlah uang atas inisiatif sendiri untuk membantu memenangkan kembali Rohidin Mersyah sebagai gubernur.