Oriental Circus Indonesia Tawarkan Kompensasi Rp 150 Juta kepada Mantan Pekerja: Upaya Penyelesaian Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu

Oriental Circus Indonesia (OCI) menawarkan kompensasi sebesar Rp 150 juta kepada mantan pekerjanya sebagai upaya untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan eksploitasi yang terjadi di masa lalu. Tawaran ini diungkapkan oleh kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, sebagai langkah untuk mengakhiri polemik yang berkepanjangan.

"Kami berharap tidak ada lagi perselisihan. Jika masalah ini sudah diselesaikan, namun kemudian muncul kembali keributan yang tidak benar, itu bukanlah tindakan yang bijaksana," ujar Hamdan di Kementerian HAM, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).

Menurut Hamdan, hingga saat ini, sudah ada empat mantan pekerja sirkus yang menerima tawaran kompensasi tersebut. Pihaknya masih membuka diri untuk berdiskusi dengan mantan pekerja lainnya yang merasa dirugikan.

"Kami sangat terbuka untuk membicarakan hal ini. Seperti yang kami lakukan di Bandung, kami telah menawarkan kompensasi dan saat ini sudah ada empat orang yang menerimanya," jelas Hamdan.

Tawaran kompensasi ini merupakan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada tanggal 5 Mei 2025. Hamdan menegaskan bahwa tawaran ini berlaku untuk semua mantan anggota OCI, bukan hanya mereka yang hadir dalam mediasi.

"Pihak OCI menawarkannya kepada semua mantan pekerja, dan kami bersikap adil. Siapa pun mantan anggota OCI yang merasa dirugikan, kami akan memverifikasi data mereka, lalu kami akan memberikan kompensasi," tambahnya.

Dengan adanya kompensasi ini, OCI berharap polemik yang berkepanjangan terkait kasus mantan pekerja OCI dapat diakhiri secara damai.

Sementara itu, kuasa hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, menekankan pentingnya penyelesaian melalui mediasi sebagai pendekatan yang ideal, karena berfokus pada kepentingan bersama, bukan hanya aspek hukum semata.

"Prinsip dasar mediasi adalah kesukarelaan dari para pihak. Pendekatan ini didasarkan pada kepentingan, bukan hukum. Oleh karena itu, penyelesaian harus lahir dari kesukarelaan dan keikhlasan," jelas Bambang.

Menurut Bambang, OCI telah menunjukkan pemahaman terhadap semangat penyelesaian melalui jalur damai, dan membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai titik temu yang adil dan manusiawi.

"Semua argumen dalam mediasi harus dibangun atas dasar kepentingan bersama. Bagaimana menyelesaikan masalah ini, bukan memperpanjangnya," tegas Bambang.

Kementerian HAM sendiri telah membuka ruang untuk penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pekerja OCI. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian yang berbasis pada kepentingan dan kekeluargaan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan oleh para mantan pekerja sirkus.

"Kami telah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif," kata Munafrizal.

"Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan mantan pekerja OCI, termasuk opsi melalui mediasi," tegas Munafrizal.