Bea Cukai Hadapi Kendala Pengawasan Peredaran Barang Ilegal di Platform Media Sosial
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui adanya tantangan signifikan dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang memanfaatkan platform media sosial seperti YouTube dan X (sebelumnya Twitter). Pengakuan ini disampaikan di tengah maraknya aktivitas perdagangan barang-barang yang melanggar hukum di platform-platform tersebut.
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa pengawasan di platform media sosial jauh lebih kompleks dibandingkan dengan pengawasan di e-commerce. Hal ini disebabkan karena media sosial pada dasarnya tidak dirancang sebagai platform jual beli yang terstruktur. Transaksi ilegal seringkali terjadi secara tersembunyi, misalnya melalui pesan pribadi (direct message) di X, yang sulit dilacak dan diintervensi oleh pihak berwenang. Sifat percakapan pribadi ini membuat penegakan hukum menjadi sangat sulit.
"Variasi modus operandi yang lebih besar dibandingkan dengan e-commerce menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Transaksi tidak hanya terjadi di platform resmi, tetapi juga melalui YouTube dan X, sehingga deteksi menjadi lebih rumit dibandingkan dengan platform resmi seperti Shopee," ungkap Askolani dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI.
Selama ini, DJBC telah berupaya melakukan pengawasan terhadap perdagangan barang ilegal baik secara fisik maupun daring. Namun, fokus pengawasan daring selama ini terbatas pada platform e-commerce yang lebih mudah dipantau. DJBC secara konsisten menemukan dan menindak barang ilegal yang diperdagangkan di e-commerce.
Pada tahun 2024, DJBC mencatat telah melakukan 44.474 penindakan terhadap barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 6,54 triliun. Pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat 9.264 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 3,59 triliun. Bahkan, pada tahun 2024, DJBC melakukan penindakan terhadap 800 juta hingga 900 juta batang rokok ilegal.
DJBC menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di berbagai titik masuk seperti pelabuhan, bandara, dan perbatasan negara. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran bebas barang ilegal di Indonesia. Modus operandi para pelaku juga terus berkembang untuk menghindari pengawasan. Salah satu modus yang sering digunakan adalah pengiriman barang ilegal melalui barang kiriman yang dititipkan di ekspedisi. Volume pengiriman rokok ilegal melalui cara ini juga mengalami peningkatan.
Berikut rincian upaya yang telah dilakukan oleh DJBC:
- Pengawasan Intensif di Pelabuhan dan Bandara: Memperketat pemeriksaan barang masuk dan keluar untuk mencegah penyelundupan.
- Patroli Rutin di Perbatasan Negara: Meningkatkan frekuensi patroli untuk mengamankan wilayah perbatasan dari aktivitas ilegal.
- Kerja Sama dengan Ekspedisi: Melakukan koordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk mendeteksi pengiriman barang ilegal.
- Pengembangan Teknologi: Memanfaatkan teknologi terkini untuk meningkatkan kemampuan deteksi dan pelacakan barang ilegal.
- Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan cara melaporkannya.
DJBC akan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan barang ilegal, termasuk dengan mengembangkan strategi yang lebih adaptif terhadap perubahan modus operandi para pelaku.