Dua Anggota TNI AL Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh, Satu Pelaku Terancam Hukuman Berat
Dua Anggota TNI AL Jadi Tersangka Pembunuhan Sales Mobil
Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh telah menetapkan dua anggota TNI AL Lhokseumawe, Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Hasfiani (37), seorang sales mobil yang dikenal dengan nama Imam. Keduanya sebelumnya berstatus sebagai saksi mahkota dalam kasus yang menggemparkan Aceh Utara ini.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Pasal 181 KUHPidana yang mengatur tentang tindakan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang, termasuk mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Peran Tersangka dalam Kasus Pembunuhan
Sidang yang dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar dengan hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, mengungkap peran kedua prajurit tersebut dalam membantu pelaku utama, Kelasi Dua Dede Irawan, menyembunyikan mayat korban. Dede Irawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ini dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 181 KUHP tentang upaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban. Jika terbukti bersalah, Dede Irawan terancam hukuman mati.
Persidangan yang digelar secara maraton selama dua hari terakhir di Pengadilan Negeri Lhokseumawe bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan memudahkan oditur militer dalam menghadirkan para saksi. Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi persidangan di Lhokseumawe adalah untuk efisiensi dan mempercepat proses persidangan.
Kronologi Kejadian dan Proses Hukum Selanjutnya
Kasus pembunuhan ini bermula pada 14 Maret 2025, ketika Kelasi Dua Dede Irawan diduga melakukan pembunuhan terhadap Imam, seorang sales mobil. Mayat korban kemudian dibuang di kawasan Gunung Sala, Aceh Utara, dan dimasukkan ke dalam karung. Saat ini, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
Oditur atau jaksa dalam persidangan ini adalah Bambang Permadi, sementara Panitera adalah Lettu Chk Ageng Suyanto. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
- Pasal yang menjerat tersangka:
- Pasal 181 KUHPidana
- Pasal 340 KUHP
- UUD Darurat