Terbongkarnya Jaringan Kecurangan UTBK di Universitas Hasanuddin: Operasi Ilegal Berjalan Empat Tahun
Skandal UTBK Universitas Hasanuddin: Rincian Operasi Curang yang Terungkap
Sebuah jaringan kecurangan yang terorganisir dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, baru-baru ini berhasil dibongkar. Skandal ini melibatkan sejumlah oknum internal kampus dan telah berlangsung selama empat tahun, mencoreng integritas proses seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Kasus ini mencuat setelah tim pengawas UTBK Unhas menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada salah satu komputer yang digunakan dalam ujian. Komputer tersebut diduga telah diretas menggunakan aplikasi pengendali jarak jauh. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada MYI, seorang operator Teknologi Informasi (IT) sekaligus admin server UTBK, yang mengakui bahwa aplikasi tersebut diperoleh dari tersangka I. Polisi kemudian menangkap I di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini:
- Kronologi Pengungkapan: Kasus ini bermula dari temuan tim pengawas UTBK Unhas pada tanggal 27 April 2025, yang menemukan komputer yang diduga diretas dengan aplikasi pengendali jarak jauh. Penyelidikan mengarah pada MYI, yang kemudian mengungkap keterlibatan I. CAI, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, juga terlibat sebagai joki pada tanggal 26 April 2025. AL, yang diduga sebagai otak dari sindikat ini, juga berhasil diamankan.
- Sistem Keamanan Canggih Tidak Mampu Mencegah Kecurangan: Pihak universitas telah menerapkan berbagai langkah pengamanan, termasuk penggunaan alat perusak sinyal (jammer), namun upaya ini tidak membuahkan hasil karena keterlibatan orang dalam.
- Keterlibatan Mahasiswi Berprestasi: CAI, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, turut terlibat dalam sindikat ini karena tergiur imbalan sebesar Rp 2 juta jika peserta ujian berhasil lulus. Ia hanya bisa menangis meratapi nasibnya ketika dihadirkan di depan media.
- Peretasan Komputer Pengawas: Diduga ada tujuh komputer pengawas UTBK yang diretas oleh sindikat ini. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi calon mahasiswa lain yang mungkin terlibat atau telah lulus menggunakan aplikasi ilegal tersebut.
- Modus Operandi yang Rapi dan Terstruktur: Sindikat ini menggunakan aplikasi kontrol jarak jauh untuk meretas komputer peserta ujian. Soal-soal yang muncul di komputer peserta juga muncul di tempat lain dan dikerjakan oleh orang lain. Tersangka I berperan sebagai penghubung antara AM dan MS, sementara MS mengoperasikan aplikasi kontrol jarak jauh dan mengirimkan soal ujian ke AL, yang kemudian diteruskan ke CAI. ZR berperan memberikan aplikasi remote access kepada I, yang kemudian diteruskan kepada MYI dan MS.
- Operasi Selama Empat Tahun: Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun. Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan sangat rapi. Aplikasi kontrol jarak jauh memungkinkan mereka untuk meretas komputer peserta ujian. Soal-soal yang muncul di komputer peserta juga muncul di tempat lain, memungkinkan orang lain untuk mengerjakannya. Peserta hanya perlu masuk ke aplikasi tersebut.
Prof. Amir Ilyas, Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas Makassar, menegaskan bahwa pihak universitas tidak akan mentolerir kecurangan dalam pelaksanaan UTBK dan akan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat. Kasus pidana ini sepenuhnya diserahkan kepada Polrestabes Makassar.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 48 ayat 2 dan juncto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 30 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.