Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor: Inisiatif Pemerintah Daerah Permudah Wajib Pajak

Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program relaksasi pajak. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini memberikan pembebasan atau pengurangan terhadap denda keterlambatan pembayaran pajak, bahkan penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok untuk tahun berjalan, sehingga meringankan beban finansial mereka.

Berikut adalah rincian periode relaksasi pajak kendaraan bermotor di beberapa provinsi:

  • Aceh: 6 Januari 2025 - 31 Desember 2025
  • Lampung: 1 Mei 2025 - 31 Juli 2025
  • Bangka Belitung: 1 Mei 2025 - 31 Juli 2025
  • Banten: 10 April 2025 - 30 Juni 2025
  • Jawa Barat: 20 Maret 2025 - 30 Juni 2025
  • Jawa Tengah: 8 April 2025 - 30 Juni 2025
  • Sulawesi Tengah: 14 April 2025 - 14 Mei 2025
  • Kalimantan Timur: 8 Mei 2025 - 30 Juni 2025

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, prosesnya serupa dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai dengan data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
  • Surat kuasa, jika memberikan kuasa kepada pihak lain dalam pengurusan

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

Khusus untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, terdapat proses penggantian pelat nomor kendaraan dan lembar STNK dengan yang baru. Kendaraan juga perlu dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut persyaratannya:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
  • Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
  • Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

Diharapkan dengan adanya program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan daerah.