Kemenkumham Temukan Indikasi Pelanggaran HAM dalam Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI, Kompensasi yang Ditawarkan Ditolak Korban
Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) memasuki babak baru dengan temuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenkumham mengungkapkan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, yang meliputi dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan praktik perbudakan modern.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa Kemenkumham merekomendasikan Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan mendalam atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Fokus utama pemeriksaan adalah mengungkap fakta yang dialami oleh para mantan pemain sirkus OCI dari generasi terakhir. Temuan Kemenkumham menunjukkan bahwa OCI menerima anak-anak dari orang tua mereka untuk dirawat dan dibesarkan oleh keluarga pendiri OCI, Hadi Manangsang. Namun, Kemenkumham menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses penyerahan anak-anak tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk apakah penyerahan tersebut merupakan inisiatif proaktif dari pihak OCI.
Kemenkumham mengakui keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan mendalam karena tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan dokumen, pemanggilan paksa, atau tindakan investigatif lain yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, verifikasi fakta sangat bergantung pada kemauan pihak-pihak terkait untuk membuka informasi secara sukarela. Meskipun demikian, Kemenkumham membuka ruang penyelesaian damai melalui mediasi sebagai bentuk penyelesaian yang berbasis kepentingan dan kekeluargaan, sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM pada tahun 1997.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa pihaknya telah menawarkan kompensasi sebesar Rp 150 juta kepada para mantan pemain sirkus sebagai upaya penyelesaian kekeluargaan. Tawaran ini sebelumnya disampaikan oleh Direktur Taman Safari, Aswin Sumampau, dalam mediasi tertutup yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Hamdan Zoelva menegaskan bahwa OCI bersikap terbuka dan akan melakukan verifikasi data bagi siapa pun mantan pemain OCI yang merasa dirugikan.
Namun, tawaran kompensasi tersebut ditolak oleh kuasa hukum eks OCI, Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh. Ia menilai bahwa jumlah tersebut sangat kecil dan diajukan dengan syarat pencabutan gugatan hukum. Cak Sholeh berpendapat bahwa kompensasi sebesar Rp 150 juta tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban, yang dipisahkan dari orang tua selama bertahun-tahun, mengalami penyiksaan, tidak mendapatkan pendidikan, dan tidak menerima gaji.
Cak Sholeh mengungkapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Barat telah menghitung bahwa kompensasi yang seharusnya diterima oleh setiap mantan pemain OCI adalah sebesar Rp 700 juta, berdasarkan perhitungan gaji UMK selama 15 tahun bekerja di sirkus. Namun, tawaran ini ditolak oleh pihak Taman Safari, yang bersikeras dengan tawaran awal sebesar Rp 150 juta. Penolakan ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian yang dialami oleh para mantan pemain sirkus OCI dan upaya penyelesaian yang ditawarkan oleh pihak OCI.
Poin-poin penting dalam berita:
- Kemenkumham menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus mantan pemain sirkus OCI.
- Pelanggaran meliputi dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan praktik perbudakan modern.
- Kemenkumham merekomendasikan Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
- OCI menawarkan kompensasi Rp 150 juta, namun ditolak oleh mantan pemain.
- Disnaker Jawa Barat menghitung kompensasi yang seharusnya diterima adalah Rp 700 juta.
Daftar kata dalam format markdown:
- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
- Oriental Circus Indonesia (OCI)
- Pelanggaran HAM
- Kekerasan fisik
- Kekerasan seksual
- Perbudakan modern
- Kompensasi
- Mediasi
- Taman Safari
- Disnaker Jawa Barat