Tragedi PALI: Ayah Tega Nodai Anak Kandung yang Baru Menyandang Status Janda
Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ketika seorang wanita muda berinisial VA (21) menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, AW (52). Aparat kepolisian setempat telah bergerak cepat mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka atas perbuatan kejinya.
Kasus ini bermula ketika VA, yang baru saja menyandang status janda selama tiga bulan dan memiliki seorang anak berusia 1,5 tahun, tinggal kembali di rumah orang tuanya. Pada suatu siang di hari Sabtu, 26 April 2025, saat rumah dalam keadaan sepi karena istri dan anak-anak pelaku sedang bekerja, AW melancarkan aksi bejatnya. Korban yang sedang menyusui anaknya tiba-tiba diserang oleh pelaku yang kalap.
"Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena ancaman dari pelaku, korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti nafsu bejat ayah kandungnya," ungkap AKP Nasron Junaidi, Kasatreskrim Polres PALI, dalam keterangan resminya.
Tak hanya sampai di situ, dua hari kemudian, pada Senin, 28 April 2025, pelaku kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Saat itu, AW mencoba memaksa korban untuk melayani nafsunya lagi, namun VA menolak. Pelaku kemudian hanya melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian sensitif korban.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu dan saudaranya. Dengan didampingi sang ibu, VA melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Saat ini, AW telah ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat, yang mengecam keras tindakan bejat pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.
Berikut adalah rincian kejadian:
- Tanggal Kejadian: Sabtu, 26 April 2025 (pemerkosaan) dan Senin, 28 April 2025 (pelecehan seksual)
- Tempat Kejadian: Rumah pelaku di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan
- Korban: VA (21), anak kandung pelaku
- Pelaku: AW (52), ayah kandung korban
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
- Ancaman Hukuman: Hingga 12 tahun penjara
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga moralitas dan etika dalam keluarga, serta perlunya pengawasan yang ketat terhadap anak-anak, terutama yang berada dalam kondisi rentan.