Tunjangan Hari Raya Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025: Jadwal dan Besarannya
Tunjangan Hari Raya Pensiunan PNS 2025: Jadwal dan Besarannya
Pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Pencairan THR ini akan dilakukan bersamaan dengan pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk PNS aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri. Anggaran yang telah dialokasikan untuk pembayaran THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS, mencapai angka signifikan, yakni sekitar Rp 50 triliun, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 48,7 triliun. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS.
Jadwal Pencairan THR:
Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pencairan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yang memprediksi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025, dan praktik pencairan THR ASN yang biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, maka diperkirakan THR Pensiunan PNS akan cair sekitar tanggal 20 Maret 2025. Namun, hal ini masih bersifat estimasi. Kepastian jadwal pencairan akan diatur lebih lanjut melalui regulasi pemerintah yang akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR ASN 2025, termasuk untuk pensiunan. Pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan akan disampaikan oleh Presiden.
Besaran THR Pensiunan PNS:
Besaran THR yang diterima oleh setiap pensiunan PNS akan bervariasi, bergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka. Besaran gaji pensiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut estimasi besaran THR berdasarkan golongan:
-
Pensiunan PNS Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
-
Pensiunan PNS Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
-
Pensiunan PNS Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
-
Pensiunan PNS Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Angka-angka tersebut merupakan estimasi dan besaran pasti akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan THR Pensiunan PNS 2025 akan diinformasikan lebih lanjut oleh pemerintah.