Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi WNA Vietnam karena Penyalahgunaan Visa Turis
Jakarta - Seorang warga negara Vietnam berinisial NTH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, mengungkapkan bahwa NTH telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada hari Selasa (6/5/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta.
NTH masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga tanggal 28 April 2025. Namun, imigrasi menemukan bahwa WNA tersebut tidak menggunakan visanya untuk berwisata.
"NTH diduga kuat memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa yang berlokasi di Jakarta Selatan," jelas Prihatno. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), yang meliputi deportasi dan penangkalan. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menyikapi kasus ini, pihak imigrasi mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) dan pemilik usaha yang mempekerjakan tenaga asing untuk senantiasa tertib dalam mengurus izin tinggal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Imigrasi juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan.