Tragedi Purworejo: Truk Ilegal Tewaskan Belasan Penumpang Angkot

Kecelakaan tragis kembali menyoroti permasalahan perizinan dan pengawasan angkutan barang di Indonesia. Sebuah truk bermuatan pasir menabrak sebuah angkutan kota (angkot) di Purworejo, Jawa Tengah, mengakibatkan 11 orang kehilangan nyawa dan 6 lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa memilukan ini terjadi di Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, pada hari Rabu (7/5/2025) siang. Seluruh korban merupakan penumpang angkot yang sedang dalam perjalanan untuk melayat. Kondisi angkot setelah kejadian sangat parah, hancur tak berbentuk.

Fokus utama kini tertuju pada status legalitas truk tersebut. Menteri Perhubungan mengonfirmasi bahwa kendaraan berat itu tidak terdaftar dalam sistem perizinan kementerian. Data dari aplikasi Mitra Darat menunjukkan bahwa truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak ditemukan dalam basis data Data Laik Kendaraan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah truk yang tidak memiliki izin resmi dapat beroperasi di jalan raya dan menyebabkan kecelakaan fatal?

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menduga bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi masalah serius di lapangan. Ia berpendapat bahwa pungli memungkinkan truk-truk ilegal tetap beroperasi meskipun tidak memenuhi persyaratan perizinan. Djoko menjelaskan bahwa praktik pungli dalam angkutan barang sangat beragam dan sulit diberantas.

Djoko Setijowarno menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas praktik truk over dimension over load (ODOL) dengan menindak oknum yang terlibat dalam pungli. Menurutnya, upaya ini memerlukan program pemberantasan pungli yang komprehensif di lapangan. Ia menambahkan bahwa program tersebut harus mencakup pemberantasan pungli dan penetapan upah standar bagi pengemudi.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebelumnya menargetkan Indonesia bebas dari truk ODOL pada tahun 2026. Pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberantasan truk ODOL. Djoko Setijowarno berharap agar Perpres tersebut mencakup pengaturan mengenai pemberantasan pungli, serta penetapan upah standar bagi pengemudi. Ia berpendapat bahwa pemberantasan oknum pungli memerlukan intervensi langsung dari Presiden.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Truk yang terlibat kecelakaan tidak terdaftar dalam sistem perizinan Kementerian Perhubungan.
  • Pengamat transportasi menduga praktik pungli menjadi penyebab truk ilegal dapat beroperasi.
  • Pemerintah menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada 2026 dan sedang menyiapkan Perpres terkait.
  • Perpres diharapkan mencakup pemberantasan pungli dan penetapan upah standar pengemudi.

Tragedi ini menjadi pengingat akan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif terhadap angkutan barang, serta upaya serius untuk memberantas praktik pungli yang merugikan dan membahayakan keselamatan publik.