Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran: Konsekuensi Pelanggaran Izin dan Alih Fungsi Lahan

Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran: Konsekuensi Pelanggaran Izin dan Alih Fungsi Lahan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembongkaran bangunan-bangunan tanpa izin di kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak sebelum perayaan Idul Fitri. Pernyataan tersebut disampaikan di Cisarua, Jumat (7/3/2025), menyusul aksi penyegelan dan pembongkaran sebagian bangunan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya. Target penyelesaian ini, meski terkesan ambisius, tetap bergantung pada proses hukum yang berjalan. “Saya ingin sebelum lebaran sudah selesai. Namun, kita perlu menunggu keputusan final dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait prosedur hukumnya,” ungkap Gubernur Dedi Mulyadi.

Permasalahan utama di Hibisc Fantasy Puncak terletak pada ketidaksesuaian antara izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki dan luas bangunan yang sebenarnya. Informasi yang diterima Gubernur menyebutkan bahwa PBG hanya mencakup area seluas 4.800 meter persegi, sementara di lapangan, pembangunan kawasan wisata tersebut mencapai 15.000 meter persegi. Lebih lanjut, dari total 25 bangunan yang berdiri, hanya 14 bangunan yang memiliki izin lengkap. Kondisi ini menjadi fokus utama operasi pembongkaran yang sedang berlangsung. “Kita fokuskan pembongkaran pada 25 bangunan yang melanggar izin. Bahkan akses jalan masuk pun menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan, mengingat pembangunan jalan beton yang tidak tercantum dalam usulan awal,” tambah Gubernur Dedi Mulyadi.

Langkah tegas pembongkaran ini diawali oleh aksi warga setempat pada Kamis (6/3/2025), pasca penyegelan resmi oleh Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan; Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq; Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi; dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Gapura dan pos satpam di pintu masuk Hibisc Fantasy menjadi bangunan pertama yang dibongkar warga. Penyegelan dan tindakan tegas ini tidak hanya terfokus pada Hibisc Fantasy, melainkan juga menjangkau empat lokasi wisata di kawasan Puncak yang diduga melakukan pelanggaran alih fungsi lahan. Lokasi-lokasi tersebut meliputi:

  • Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat
  • Hibisc Fantasy Puncak
  • Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas
  • Eiger Adventure Land

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan kesiapan Pemkab Bogor untuk mengevaluasi izin operasional tempat wisata yang bermasalah, khususnya Eiger Adventure Land dan Hibisc Fantasy. “Tentunya harus kita evaluasi. Setelah observasi, kita tentukan kebijakannya dan akan menindaklanjuti. Kami akan mendukung kebijakan apa pun yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tegas Bupati Rudy Susmanto. Sikap tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi pelanggaran dan menegakkan aturan tata ruang di kawasan Puncak.

Proses pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak dan penindakan terhadap pelanggaran izin bangunan serta alih fungsi lahan di kawasan Puncak ini menjadi contoh penting penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Keberhasilan menyelesaikan masalah ini sebelum Lebaran akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang di wilayah tersebut.