Pemerintah Percepat Revisi Permendag Impor Guna Tarik Investasi

Pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2023, sebuah langkah strategis untuk mendorong investasi dan mempermudah kegiatan ekspor-impor. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan optimisme bahwa revisi ini akan rampung pada pekan ini, menyusul arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi dan memperbaiki regulasi yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi.

Fokus utama dari revisi Permendag ini adalah deregulasi sejumlah kebijakan yang mengatur impor dan ekspor. Pemerintah menyadari bahwa birokrasi yang rumit dan regulasi yang berbelit-belit dapat menjadi penghalang bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan melakukan perdagangan internasional. Oleh karena itu, deregulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, mengurangi biaya, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu ya. Untuk apa tujuannya? Untuk menarik investasi, untuk menghasilkan kemudahan berusaha. Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, tetapi deregulasinya kebijakan ekspor," terang Budi Santoso pada acara Gerakan Kamis Pakai Lokal (Gaspol) di Kemendag.

Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Dengan mempermudah proses impor bahan baku dan barang modal, diharapkan industri dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksi dan menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi yang kompetitif. Selain itu, deregulasi ekspor juga akan membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan.

Langkah ini juga merupakan respons terhadap dinamika ekonomi global, termasuk kebijakan tarif yang diterapkan oleh negara-negara lain. Pemerintah menyadari bahwa Indonesia perlu memiliki regulasi yang fleksibel dan responsif terhadap perubahan-perubahan di pasar internasional. Oleh karena itu, revisi Permendag ini juga akan mempertimbangkan aspek-aspek seperti perlindungan industri dalam negeri dan kepentingan nasional.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi merupakan salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah untuk mempercepat proses revisi Permendag ini. Satgas ini bertugas untuk mengidentifikasi regulasi-regulasi yang perlu direvisi, menyusun rekomendasi perbaikan, dan memastikan bahwa proses revisi berjalan lancar dan efisien.

Revisi Permendag 8 ini menjadi agenda prioritas pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah berharap bahwa dengan regulasi yang lebih sederhana dan transparan, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing dan meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam perdagangan internasional.