Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Waisak 2025

Menyambut Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 M, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tanggal 12 Mei 2025 sebagai hari libur nasional dan tanggal 13 Mei 2025 sebagai cuti bersama. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap di wilayah hukum Jakarta selama periode libur tersebut.

Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan libur panjang (long weekend) Waisak untuk beraktivitas atau mengunjungi berbagai tempat di Jakarta tanpa terikat pembatasan lalu lintas ganjil genap. Peniadaan ganjil genap ini berlaku pada:

  • Senin, 12 Mei 2025 (Libur Nasional Waisak)
  • Selasa, 13 Mei 2025 (Cuti Bersama Waisak)

Kebijakan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 juga menjadi landasan hukum, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Masyarakat dapat memanfaatkan momen libur panjang Waisak ini untuk berbagai kegiatan, seperti:

  • Beribadah dan merayakan Hari Raya Waisak
  • Berkumpul bersama keluarga dan kerabat
  • Berwisata di dalam dan luar kota Jakarta
  • Beristirahat dan bersantai di rumah

Peniadaan ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam merayakan Hari Raya Waisak dan memanfaatkan libur panjang. Bagi para pengguna jalan, tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Selain libur Waisak, bulan Mei 2025 juga menawarkan kesempatan libur panjang lainnya, yaitu pada akhir bulan dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Dengan demikian, masyarakat memiliki beberapa pilihan waktu untuk merencanakan liburan atau kegiatan lainnya di bulan Mei 2025.

Berikut adalah rincian jadwal libur panjang di bulan Mei 2025:

  • Sabtu, 10 Mei 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 11 Mei 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 12 Mei 2025: Libur Nasional Waisak
  • Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Waisak
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus (Kemungkinan)
  • Sabtu, 31 Mei 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 1 Juni 2025: Libur akhir pekan

Dengan adanya beberapa periode libur panjang di bulan Mei 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan memanfaatkan waktu libur secara bijak dan bertanggung jawab.