Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Tim Hukum Curiga Ada Upaya Pengguguran

Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Tim Hukum Curiga Ada Upaya Pengguguran

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kecurigaan terhadap penundaan sidang praperadilan yang diajukan kliennya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka dugaan suap dan obstruction of justice (OOJ) terkait kasus Harun Masiku, mantan caleg PDI-P. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan harapan agar penundaan tersebut semata-mata untuk memberi waktu KPK mempersiapkan persidangan secara matang.

Namun, kecurigaan muncul terkait potensi upaya KPK untuk melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan sebelum putusan praperadilan. Hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan gugurnya permohonan praperadilan tersebut. "Kami berharap penundaan ini bukan akal-akalan KPK untuk menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan," ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). "Jika hal itu terjadi, maka permohonan praperadilan kami akan seolah-olah diputus dengan alasan berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," tambahnya.

Maqdir Ismail lebih jauh menduga adanya upaya percepatan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan oleh KPK sebagai strategi untuk menggugurkan praperadilan. Ia menilai, jika dugaan ini terbukti, maka tindakan kriminalisasi dan politisasi terhadap Hasto akan semakin nyata. "Jika KPK memang sengaja mempercepat pelimpahkan berkas, ini akan semakin memperkuat dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini," tegas Maqdir.

Tim hukum Hasto Kristiyanto menekankan pentingnya KPK menghadapi proses persidangan praperadilan ini secara terbuka dan transparan hingga putusan akhir. Mereka menyatakan kesiapan menerima putusan praperadilan, apapun hasilnya. Jika permohonan praperadilan ditolak, tim hukum siap menerima pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. "Kami berharap KPK berbesar hati menyelesaikan proses praperadilan ini. Jika nanti putusan menolak permohonan kami, barulah KPK dipersilakan melimpahkan berkas perkara," kata Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir menjelaskan pentingnya proses praperadilan ini bagi perkara pokok. Ia berpendapat bahwa jika dalam perkara pokok nanti tidak ditemukan bukti suap dan OOJ, maka proses praperadilan yang tengah berlangsung akan menjadi sia-sia. "Apa yang kami uji dalam praperadilan ini sangat penting bagi perkara pokok. Jika nanti dalam perkara pokok tidak terbukti adanya suap dan OOJ, maka proses praperadilan ini akan menjadi peradilan yang sia-sia," jelasnya.

Kesimpulannya, tim hukum Hasto Kristiyanto mendesak KPK untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar penundaan sidang praperadilan bukan merupakan taktik untuk menghindari proses hukum yang adil dan transparan, melainkan murni untuk mempersiapkan persidangan dengan baik. Kejelasan proses hukum ini sangat krusial, mengingat implikasinya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.