Satgas Dibentuk untuk Lindungi Warga Pasuruan dari Teror Pinjol: Ratusan Jadi Korban Penipuan
Gelombang penipuan pinjaman online (pinjol) terus menghantui masyarakat, kali ini menimpa ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Menanggapi situasi genting ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Jatiarjo mengambil langkah proaktif dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Satgas ini dibentuk untuk melindungi 230 warga yang menjadi korban praktik pinjol ilegal. Pembentukan satgas merupakan respons atas keresahan warga yang merasa terintimidasi oleh debt collector. Harapannya, satgas ini dapat memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi para korban, serta membantu mereka menghadapi tekanan dari pihak pinjol.
Kepala Desa Jatiarjo, M.H Dardiri, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas melibatkan perangkat desa dan pemuda karang taruna. Satgas akan bertindak cepat jika ada warga yang didatangi debt collector. "Satgas mandiri ini akan memberikan rasa aman kepada warga," ujarnya.
Kasus penipuan ini bermula dari promosi pinjaman yang dikoordinir oleh seorang makelar pada Desember 2024. Warga dijanjikan pinjaman dengan cicilan ringan. Namun, setelah dana dicairkan, tagihan membengkak secara tidak wajar. Ada warga yang awalnya dijanjikan cicilan Rp 350 ribu per bulan, tiba-tiba harus membayar Rp 1,2 juta per bulan. Bahkan, ada yang cicilannya melonjak dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,7 juta per bulan.
"Rata-rata warga mengeluhkan naiknya angsuran pinjaman online tidak sesuai dengan perjanjian awal," jelas Dardiri.
Merasa dirugikan, warga melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan pada awal Januari 2025. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AK (29), seorang ibu asal Kabupaten Lumajang, sebagai tersangka. AK diduga melakukan penipuan dengan modus menjual barang elektronik murah. Namun, data pribadi korban digunakan untuk mengajukan pinjaman online. Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena diduga tersangka tidak bekerja sendirian. "Tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.
Saat ini, warga berharap polisi dapat menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pinjol ilegal ini. Mereka juga meminta agar oknum di desa mereka yang menjadi marketing program kredit murah juga ditindak tegas. Pasalnya, hingga saat ini tagihan pinjol masih terus muncul setiap bulannya.
"Ada warga yang bersedia membayar karena nilai pinjamannya sedikit. Tetapi kalau nilainya besar, sudah tidak mampu bayar," pungkas Dardiri.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online. Pastikan lembaga pinjaman terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Jika merasa menjadi korban penipuan pinjol, segera laporkan ke pihak berwajib.