BEI Awasi Ketat Waskita Karya di Tengah Penangguhan Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan perhatian khusus terhadap status PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), salah satu emiten BUMN Karya, yang sahamnya saat ini masih dalam masa suspensi. Penangguhan perdagangan saham WSKT telah berlangsung sejak 8 Mei 2023, memicu pertanyaan tentang potensi delisting berdasarkan regulasi yang berlaku.

BEI merujuk pada Peraturan BEI No. III.1.3.3, yang mengatur tentang delisting atau penghapusan pencatatan saham. Regulasi ini menyebutkan bahwa emiten dapat dikenakan delisting jika sahamnya disuspensi selama 24 bulan. Menjelang batas waktu tersebut, BEI mengambil langkah proaktif untuk memastikan kesiapan WSKT.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada WSKT. Surat ini bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil perseroan selama masa suspensi. BEI juga secara berkala menyampaikan peringatan kepada manajemen WSKT, termasuk kepada Kementerian BUMN sebagai pemegang saham pengendali.

"Kami pasti akan menyurati WSKT, bahkan sebelum masa suspensi mencapai 2 tahun," ujar Nyoman. Ia menekankan bahwa tujuan dari aturan delisting adalah untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan, bukan semata-mata untuk mengeluarkan emiten dari bursa. BEI akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk respon dari direksi dan rencana bisnis WSKT ke depan.

Nyoman menambahkan, proses delisting tidak dilakukan secara otomatis setelah 2 tahun suspensi. BEI akan mengevaluasi secara komprehensif kondisi perusahaan dan prospeknya. Prioritas utama BEI adalah memastikan keberlanjutan usaha WSKT dan melindungi kepentingan investor.

Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham WSKT karena perusahaan menunda pembayaran bunga obligasi. Langkah ini diambil untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Pengumuman suspensi diterbitkan pada 8 Mei 2023, yang menyatakan bahwa penghentian perdagangan saham WSKT berlaku di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada tanggal tersebut hingga pengumuman lebih lanjut dari Bursa.

Poin-poin penting:

  • BEI memantau status suspensi saham WSKT secara ketat.
  • Surat resmi akan dikirimkan kepada WSKT untuk meminta informasi mengenai langkah-langkah perseroan.
  • BEI menegaskan bahwa delisting bukan tujuan utama, melainkan menjaga kelangsungan usaha emiten.
  • Keputusan delisting akan didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap kondisi dan prospek WSKT.
  • Suspensi saham WSKT terkait dengan penundaan pembayaran bunga obligasi.

BEI akan terus memantau perkembangan situasi WSKT dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan pasar modal yang teratur, transparan, dan melindungi kepentingan investor.