BPJS Kesehatan Tawarkan Program Rehab: Solusi Cicilan bagi Peserta dengan Tunggakan

Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini memberikan angin segar melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk melunasi tunggakan iuran secara bertahap, sehingga meringankan beban finansial dan memungkinkan pengaktifan kembali status kepesertaan.

Program Rehab ini ditujukan khusus untuk peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki akumulasi tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan. Melalui program ini, peserta diberikan fleksibilitas untuk mencicil tunggakan hingga maksimal 12 kali. Besaran cicilan akan disesuaikan dengan total tunggakan dan jumlah tahapan yang dipilih oleh peserta. Artinya, semakin banyak tahapan yang dipilih, semakin kecil pula nominal cicilan per bulannya.

Cara Mendaftar Program Rehab melalui Mobile JKN

Pendaftaran program Rehab dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan lakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Pada halaman utama aplikasi, cari dan pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)".
  • Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai program Rehab, termasuk rincian total tunggakan iuran yang dimiliki dan simulasi perhitungan cicilan berdasarkan pilihan tahapan yang tersedia. Peserta dapat memilih jumlah tahapan cicilan yang paling sesuai dengan kemampuan finansial.
  • Setelah memilih tahapan cicilan, ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Setelah terdaftar dalam program Rehab, peserta dapat langsung melakukan pembayaran cicilan melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Perhatian Terhadap Status Kepesertaan dan Denda

Perlu diingat bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya nonaktif karena tunggakan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan iuran dilunasi. Namun, terdapat ketentuan khusus terkait pemanfaatan layanan rawat inap. Apabila peserta memerlukan layanan rawat inap dalam kurun waktu kurang dari 45 hari setelah status kepesertaannya aktif kembali, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan Care Center 165 sebagai alternatif pendaftaran program Rehab. Peserta dapat menghubungi Care Center 165 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses pendaftaran.

Dengan adanya program Rehab, diharapkan semakin banyak peserta BPJS Kesehatan yang dapat melunasi tunggakan iuran dan kembali menikmati manfaat jaminan kesehatan yang disediakan. Program ini merupakan wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan dan solusi bagi peserta untuk menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan mereka.