Hasto Kristiyanto Soroti Kesaksian Kader PDIP dalam Sidang Kasusnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan suap dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun Masiku, kembali menyampaikan pandangannya melalui surat yang ditulis dari balik jeruji.

Dalam surat tersebut, Hasto menyoroti keterangan yang diberikan oleh salah seorang kader PDIP, Riezky Aprilia, dalam persidangan yang digelar. Menurut Hasto, kesaksian yang disampaikan oleh Riezky tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

"Dalam empat kali persidangan yang telah dilaksanakan, semakin memperkuat fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam memberikan keterangan ternyata identik dengan persidangan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri pada tahun 2020, yang mana perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," tulis Hasto dalam suratnya, yang kemudian dibagikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, pada Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Hasto menyoroti apa yang ia sebut sebagai proses "daur ulang" dalam persidangan ini. Ia berpendapat bahwa praktik tersebut melanggar prinsip-prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Hasto juga mengklaim bahwa keterangan yang diberikan oleh Riezky Aprilia justru mengukuhkan perannya sebagai Sekjen PDIP.

Menurut Hasto, kesaksian Riezky Aprilia justru membuktikan bahwa permintaan pengunduran diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) I berasal dari inisiatif Donny Tri Istiqomah, yang merupakan mantan kader PDIP. Hasto bahkan menyebutkan bahwa Donny Tri Istiqomah sempat mendapatkan teguran darinya selaku Sekjen Partai atas inisiatif tersebut.

"Terhadap keterangan saksi Riezky Aprilia dan berdasarkan pemeriksaan saksi Donny Tri Istiqomah, terlihat bahwa permintaan mundur Saudara Riezky merupakan inisiatif Saudara Donny Tri Istiqomah. Bahkan, atas inisiatif tersebut, Saudara Donny sampai ditegur oleh Saudara Hasto Kristiyanto selaku Sekjen Partai," ungkap Hasto.

Selain itu, Hasto juga mengklaim bahwa keterangan Riezky Aprilia membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus PAW Harun Masiku. Ia berpendapat bahwa kesaksian Riezky tersebut tidak memperkuat dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK terhadap dirinya.

"Terhadap pokok perkara yang dituduhkan oleh JPU KPK, maka keterangan Saudara Riezky tidak ada fakta hukum yang berkaitan dengan suap dan obstruction of justice. Bahkan, Saudara Riezky mengakui bahwa yang dilakukan Saudara Hasto adalah tugas konstitusional kelembagaan sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan," tegas Hasto dalam suratnya.

Surat tulisan tangan Hasto tersebut ditulis dengan menggunakan pulpen berwarna biru dan ditandatangani olehnya. Penampakan surat tersebut turut dibagikan oleh Guntur Romli melalui media sosial.