Sidang Gugatan Mobil Esemka Berlanjut Tanpa Kehadiran Jokowi dan Ma'ruf Amin

Sidang lanjutan gugatan wanprestasi terkait mandeknya produksi mobil Esemka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada hari Kamis (8/5/2025). Absennya dua tokoh penting, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mewarnai jalannya persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Gde Harladi.

Sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini dilaksanakan di Ruang Wiryono Projo Dikoro. Penggugat, Aufaa Luqmana Re A, melalui kuasa hukumnya, menggugat Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas dugaan wanprestasi terkait proyek mobil Esemka yang tak kunjung terealisasi. Meskipun Jokowi sebagai tergugat I tidak hadir secara fisik, ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Ketidakhadiran serupa juga terjadi pada tergugat II, Ma'ruf Amin, sementara PT Solo Manufaktur Kreasi juga menunjuk kuasa hukum untuk mewakili mereka.

Majelis Hakim Putu Gde Harladi menjelaskan bahwa panggilan resmi telah dilayangkan kepada Ma'ruf Amin dan berdasarkan catatan dari Kantor Pos, surat panggilan tersebut telah diterima oleh pihak keluarga. Bukti foto penerimaan surat pun telah tersedia. Meski demikian, ketidakhadiran Ma'ruf Amin dalam dua kali persidangan berturut-turut tidak menghentikan proses hukum. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat II, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

Keputusan ini menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, terlepas dari ketidakhadiran pihak tergugat. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut proyek mobil Esemka yang sejak lama dinantikan realisasinya oleh masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari sidang ini akan menjadi sorotan, terutama terkait implikasinya terhadap kelanjutan proyek mobil Esemka dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.