Sindikat Joki UTBK SNBT di Unhas Dibongkar, Libatkan Mahasiswi Kedokteran Berprestasi

Aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik perjokian yang melibatkan penggunaan aplikasi ilegal untuk mengendalikan komputer peserta ujian dari jarak jauh.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan pada komputer yang digunakan oleh peserta UTBK-SNBT. Tim investigasi menemukan adanya aplikasi tersembunyi yang memungkinkan pihak luar mengakses dan mengendalikan perangkat tersebut. Aplikasi ini disinyalir digunakan untuk memberikan jawaban kepada peserta ujian secara real-time, sehingga memberikan keuntungan yang tidak adil bagi peserta yang terlibat.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan adalah CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Beberapa di antaranya bertindak sebagai joki yang mengerjakan soal ujian dari jarak jauh, sementara yang lain bertugas memasang dan mengoperasikan aplikasi ilegal pada komputer peserta. Bahkan, salah satu tersangka, CAI, diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2024 yang dikenal berprestasi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tinggi.

"Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ternyata adalah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas," Ujar Kombes Arya Perdana.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan universitas. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik kecurangan UTBK-SNBT ini. Pihak Unhas juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam pelaksanaan ujian agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof. Amir Ilyas, mengungkapkan keterkejutannya atas keterlibatan mahasiswi kedokteran dalam kasus ini. Ia mengakui bahwa CAI dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dan berprestasi. Namun, ia menegaskan bahwa pihak universitas tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti melanggar aturan.

Daftar peran tersangka:

  • Joki
  • Pemasang aplikasi
  • Pengoperasi aplikasi