Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Madrasah Cair Juni 2025

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan rencana pencairan tunjangan insentif bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian utama Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Proses pencairan tunjangan saat ini berada dalam tahap verifikasi data calon penerima. Kemenag juga tengah melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur untuk memastikan kelancaran proses transfer dana. Dijadwalkan, tunjangan insentif ini akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

Rincian Tunjangan Insentif Guru Non-ASN

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa sebanyak 243.660 guru non-ASN di RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikasi pendidik akan menerima tunjangan ini. Total anggaran yang dialokasikan oleh Kemenag untuk tahap pertama pencairan mencapai Rp 365 miliar.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," ungkap Suyitno.

Tunjangan insentif akan dicairkan sebanyak dua kali dalam setahun, atau setiap semester. Dengan demikian, setiap guru akan menerima bantuan ini setiap enam bulan sekali. Jika pencairan pertama dilakukan pada Juni 2025, maka pencairan berikutnya dijadwalkan pada Desember 2025.

Besaran tunjangan insentif yang akan diterima setiap guru adalah Rp 250.000 per bulan. Dengan demikian, setiap guru akan menerima total Rp 1.500.000 pada setiap tahap pencairan.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Kemenag telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan madrasah agar berhak menerima tunjangan insentif ini. Kriteria tersebut antara lain:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
  • Terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
  • Belum lulus sertifikasi pendidik.
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
  • Mengajar pada Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) binaan Kementerian Agama.
  • Berstatus sebagai guru tetap madrasah.
  • Bukan guru ASN yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.
  • Berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru tidak tetap yayasan (GTTY) yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.
  • Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum berusia pensiun (60 tahun).
  • Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

Diharapkan dengan adanya tunjangan insentif ini, kesejahteraan guru non-ASN di RA dan madrasah dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi kualitas pendidikan di Indonesia.