PKS Jawa Timur Dukung Surat Edaran Anti Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerja
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur melalui Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur terkait larangan diskriminasi usia dalam proses penerimaan tenaga kerja. Dukungan ini muncul sebagai respons terhadap fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap menimpa pekerja berusia senior, yang kemudian mengalami kesulitan untuk kembali memasuki pasar kerja.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyampaikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. Ia menilai bahwa SE ini merupakan langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan di lapangan, khususnya yang berkaitan dengan diskriminasi usia. Menurutnya, banyak perusahaan cenderung memilih merekrut tenaga kerja muda atau fresh graduate, sehingga menutup kesempatan bagi pekerja senior yang memiliki pengalaman dan keahlian yang berharga.
"Kami menyambut baik inisiatif Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama mereka yang sudah memasuki usia senior," ujar Lilik.
Lilik Hendarwati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi SE ini. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat memastikan bahwa seluruh perusahaan di Jawa Timur mematuhi aturan yang tertuang dalam SE tersebut. Fraksi PKS sendiri menyatakan kesiapannya untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan SE ini di lapangan.
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/2599/012/2025 tentang Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerja ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 2 Mei 2025. SE ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, serta pelaksanaan non-diskriminasi di Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai bahwa diskriminasi usia dalam penyediaan lowongan pekerjaan merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi.