Tragedi Purworejo: Truk Ilegal Renggut Belasan Nyawa dalam Kecelakaan Maut Angkot

Kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban jiwa dalam jumlah besar. Sebuah truk menabrak angkutan kota (angkot) di Purworejo, Jawa Tengah, mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Insiden tragis ini terjadi di Jalan Purworejo-Magelang, tepatnya di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Angkot nahas tersebut mengangkut rombongan pelayat dari Mendut, Magelang, yang hendak menuju Purworejo untuk melayat. Akibat benturan keras, angkot hancur tak berbentuk, dan sebagian besar penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Purworejo, Ipda Boby Pangestu, seluruh korban meninggal dunia adalah penumpang dan sopir angkot. Pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan evakuasi korban.

Fakta mengejutkan terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengonfirmasi bahwa truk yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut tidak memiliki izin angkutan yang sah. Data dari aplikasi Mitra Darat menunjukkan bahwa truk dengan nomor polisi B 9970 BYZ tidak terdaftar dalam sistem perizinan Kementerian Perhubungan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi mendalam terkait penyebab kecelakaan. Investigasi ini akan mencakup pemeriksaan kondisi kendaraan, faktor manusia (pengemudi), dan faktor lingkungan.

"Jika terbukti terdapat unsur pidana, sanksi akan diberikan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pemilik kendaraan," tegas perwakilan dari Ditjen Hubdat.

Kecelakaan ini kembali menyoroti masalah serius terkait keselamatan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan berat seperti truk. Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menekankan perlunya pembenahan fundamental dalam pengelolaan armada truk dan bus. Ia menyoroti tiga aspek penting yang perlu diperhatikan:

  • Kewajiban perawatan safety item: Perawatan berkala, terutama sistem pengereman, harus diwajibkan.
  • Batasan jam kerja pengemudi: Perlu ada regulasi yang jelas mengenai jam kerja dan istirahat pengemudi, seperti yang diterapkan pada masinis atau pilot.
  • Standar kesehatan pengemudi: Kondisi fisik dan mental pengemudi harus memenuhi standar yang ditetapkan.

KNKT mencatat bahwa sebagian besar kecelakaan yang melibatkan angkutan umum disebabkan oleh kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak laik atau pengemudi yang tidak siap dan tidak menguasai kendaraan. Sementara itu, kelelahan pengemudi seringkali disebabkan oleh kurangnya waktu istirahat.

Tragedi di Purworejo ini menjadi pengingat akan pentingnya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan berat, serta perlunya kesadaran dan tanggung jawab dari semua pihak, baik pemilik kendaraan, pengemudi, maupun regulator, untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan selamat bagi semua pengguna jalan.