KPK Desak Dua Anggota DPR untuk Berikan Keterangan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerukan kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan ini setelah kedua anggota dewan tersebut, yang berasal dari Fraksi Nasdem, tercatat dua kali mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan. KPK berharap kehadiran mereka sebagai saksi dapat memperlancar proses penyidikan dan memberikan kejelasan terkait keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

"KPK mengimbau kepada para pihak terkait yang dipanggil atau diundang sebagai saksi bisa kooperatif," ujar Budi Prasetyo kepada awak media.

Menurut catatan, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah pertama kali dipanggil oleh KPK pada tanggal 13 Maret 2025. Kemudian, panggilan kedua dilayangkan pada tanggal 30 April 2025, namun keduanya kembali tidak hadir dengan alasan adanya agenda kunjungan kerja yang telah dijadwalkan sebelumnya. Ketidakhadiran berulang ini mendorong KPK untuk menyampaikan imbauan secara terbuka.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua anggota DPR lainnya, Heri Gunawan dan Satori, terkait kasus yang sama. Pengusutan kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total anggaran yang dialokasikan untuk program CSR, hanya sebagian yang disalurkan sesuai dengan tujuan awal. Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Asep menjelaskan bahwa penggunaan dana CSR untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, tidak menjadi masalah. Namun, penyimpangan terjadi ketika dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan dan perbankan. KPK terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi guna mengungkap secara tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan.

Berikut poin penting terkait berita ini:

  • KPK meminta Fauzi Amro dan Charles Meikyansah kooperatif dalam penyidikan.
  • Keduanya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
  • KPK sebelumnya telah memeriksa Heri Gunawan dan Satori.
  • Kasus dugaan korupsi dana CSR BI pertama kali terungkap pada Agustus 2024.
  • Sebagian dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Diharapkan dengan adanya imbauan ini, Fauzi Amro dan Charles Meikyansah dapat memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi kelancaran proses hukum dan penegakan keadilan.