Hasto Kristiyanto Menilai Kasusnya Sebagai Pelanggaran Asas Kepastian Hukum

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui surat yang dibacakan oleh politisi PDI-P, Guntur Romli, menyampaikan pandangannya mengenai kasus yang menjeratnya. Ia merasa bahwa perkara dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku merupakan pengulangan dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pembacaan surat tersebut dilakukan sebelum Hasto memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

"Proses pengulangan ini jelas melanggar asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum," tegas Hasto dalam suratnya. Ia berpendapat, empat kali persidangan yang telah berlangsung justru semakin mengukuhkan fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan yang identik dengan keterangan yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya. Keterangan-keterangan ini, menurut Hasto, sudah pernah disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri pada tahun 2020, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Hasto menyatakan keprihatinannya bahwa jika kehidupan berbangsa dan bernegara tidak didasarkan pada kepastian hukum, maka sistem hukum yang ada akan kehilangan esensinya sebagai pilar keadilan. Ia menekankan bahwa tanpa supremasi hukum, akan timbul berbagai masalah serius dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial. Hasto mencontohkan, berbagai persoalan ekonomi yang terjadi saat ini merupakan akibat dari tidak adanya kepastian hukum. Ia khawatir, jika setiap perkara hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dapat diulang kembali, maka sistem hukum secara keseluruhan akan runtuh.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa telah melakukan penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku, yang merupakan calon legislatif (caleg) dari PDI-P, dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga didakwa telah menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak tahun 2020.

Wahyu Setiawan dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Namun, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2024. Sementara itu, keberadaan Harun Masiku, yang juga berstatus sebagai tersangka, masih belum diketahui hingga saat ini.