BEI Umumkan Pendaftaran Resmi Penyedia Likuiditas Saham: Dorong Pendalaman Pasar Modal
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pihak-pihak yang berminat menjadi Liquidity Provider (penyedia likuiditas) saham. Langkah ini menandai upaya berkelanjutan BEI dalam memperdalam dan meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Landasan hukum dari inisiatif ini adalah Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa. Peraturan II-Q menjadi panduan utama dalam pelaksanaan kegiatan Liquidity Provider saham, termasuk penetapan kriteria saham yang memenuhi syarat untuk dikuotasikan. Kriteria pemilihan saham didasarkan pada serangkaian parameter penting, antara lain:
- Volume transaksi harian
- Frekuensi transaksi harian
- Kapitalisasi pasar
- Spread harga
- Rasio free float
- Fundamental saham
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penerapan peraturan ini merupakan hasil kajian mendalam dan koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Beliau menekankan peran strategis Liquidity Provider dalam meningkatkan pendalaman serta kualitas pasar modal, khususnya dalam mendukung pembentukan harga yang wajar dan mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan tingkat likuiditas yang relatif rendah.
"Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," ujar Jeffrey.
Namun, perlu dicatat bahwa implementasi Liquidity Provider tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. BEI akan menerbitkan daftar Efek Liquidity Provider secara berkala, setiap enam bulan sekali. Daftar ini berisi kumpulan saham yang telah diseleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider saham untuk dikuotasikan setiap Hari Bursa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur permohonan bagi Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham. Persyaratan tersebut mencakup:
- Status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam masa suspensi.
- Minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar.
- Memiliki standard operating procedure (SOP) atau kebijakan internal yang terdokumentasi dengan baik.
- Memiliki sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.