Mediasi Dilanjutkan dalam Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Absennya Jokowi Jadi Sorotan
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta melanjutkan proses mediasi dalam gugatan wanprestasi terkait dugaan gagalnya produksi massal mobil Esemka. Sidang yang digelar di Ruang Wiryono Projo Dikoro, Kamis (8/5/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Harladi, dengan anggota Majelis Hakim Subagio dan Joko Waluyo.
Gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Dalam gugatannya, Aufaa Luqmana Re A menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Tergugat I, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Tergugat II, serta PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai Tergugat III.
Pada sidang kedua ini, kedua belah pihak, baik penggugat maupun para tergugat, menyepakati penunjukan Hakim Agus Darwanta sebagai mediator. Agus Darwanta, yang juga merupakan hakim di Pengadilan Negeri Surakarta, langsung menjalankan tugas mediasinya di tempat yang sama.
"Mediator telah ditunjuk oleh Majelis Hakim, yaitu Bapak Agus Darwanta. Beliau juga merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Surakarta," ungkap Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, setelah usai persidangan.
Ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam persidangan menjadi sorotan. Jokowi, sebagai Tergugat I, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga tidak hadir, baik secara pribadi maupun melalui perwakilan kuasa hukum. PT Solo Manufaktur Kreasi hadir diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Bambang Ariyanto menambahkan, meskipun Tergugat II (Ma'ruf Amin) tidak hadir dan telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda penunjukan mediator dan proses mediasi.
Gugatan wanprestasi ini berawal dari janji kampanye Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo terkait produksi mobil Esemka. Penggugat menilai janji tersebut tidak terealisasi dan merugikan masyarakat. Proses mediasi diharapkan dapat menemukan titik temu antara kedua belah pihak dan menyelesaikan sengketa ini secara damai.
Berikut poin-poin penting terkait dengan jalannya mediasi:
- Penunjukan Mediator: Hakim Agus Darwanta ditunjuk sebagai mediator.
- Kehadiran Tergugat: Jokowi diwakili kuasa hukum, Ma'ruf Amin absen.
- Agenda Sidang: Mediasi setelah penunjukan mediator.
- Dasar Gugatan: Janji kampanye mobil Esemka yang dianggap tidak terealisasi.