MAKI Gugat Kapolda Jawa Tengah dan Dishub Terkait Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Merapi

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama warga lereng Gunung Merapi, Magelang, melayangkan gugatan hukum terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan pembiaran aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi-Merbabu (TNGM). Gugatan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan karena pihaknya menilai telah terjadi pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak kawasan konservasi TNGM. Boyamin menjelaskan bahwa kawasan TNGM seharusnya dilindungi, bahkan untuk mengambil pohon tumbang pun dilarang. Namun, faktanya, aktivitas penambangan justru terjadi secara masif.

Boyamin menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat laporan kepada Polres Magelang, Dishub Jawa Tengah, dan Mabes Polri mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ironisnya, semua instansi tersebut menyatakan tidak menemukan indikasi adanya aktivitas penambangan ilegal. Surat dari Ditreskrimsus Polda Jateng bahkan menyatakan tidak ditemukan aktivitas tambang di Desa Kapuhan dan Banyudono, padahal warga setempat menyaksikan langsung lalu lalang alat berat dan truk pengangkut pasir.

MAKI juga menyoroti sikap Dishub Jawa Tengah yang dianggap tidak tegas dalam menindak truk-truk pengangkut pasir ilegal yang melintas di jalan provinsi. Menurut Boyamin, hal ini merupakan bentuk pembiaran yang nyata. Oleh karena itu, MAKI memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Sidang gugatan terhadap Kapolda Jawa Tengah dijadwalkan pada 7 Mei, sementara sidang gugatan terhadap Dishub Jawa Tengah akan digelar pada 19 Mei.

Sementara itu, Ketua LSM Sapu Jagad Gunung, Muhammad Hindratno, menyoroti dampak negatif dari aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Srumbung dan Sawangan, Kabupaten Magelang. Menurutnya, aktivitas tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan berdampak buruk pada kehidupan masyarakat. Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain:

  • Penyusutan air sungai
  • Hilangnya sumber mata air
  • Gagal panen akibat kerusakan lahan pertanian
  • Kerusakan lingkungan yang semakin parah

Hindratno menegaskan bahwa aktivitas penambangan pasir telah melampaui batas dan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan perekonomian warga desa. Kedalaman kerukan pasir yang sudah mencapai lebih dari delapan meter menjadi bukti betapa masifnya kerusakan yang terjadi.