KPK Dalami Dugaan Suap PLTU Cirebon, Mantan Bupati Sunjaya Diperiksa di Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon. Kali ini, mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menjadi fokus pemeriksaan sebagai saksi kunci dalam kasus yang menjerat General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction (Hyundai E&C), Herry Jung.

Pemeriksaan Sunjaya dilakukan pada Kamis (8/5/2025) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, tempat ia menjalani hukuman atas kasus korupsi sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut, meskipun enggan membeberkan lebih detail materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon yang melibatkan PT Cirebon Energi Prasarana. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk warga negara Korea Selatan, yang dilakukan di Seoul Central Prosecutor's Office, Korea Selatan. Pemeriksaan di luar negeri ini terlaksana berkat kerjasama antara KPK dan Kejaksaan Korea Selatan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

Hyundai E&C sendiri diketahui memenangkan tender proyek ekspansi PLTU Cirebon pada tahun 2015 dengan nilai kontrak mencapai 727 juta dolar AS. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini diduga melibatkan praktik suap yang menyeret sejumlah pihak.

Sunjaya Purwadisastra sebelumnya telah terjerat kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2019. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 51 miliar yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan mobil.

Herry Jung, GM Hyundai E&C, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Kasus ini terus bergulir dan KPK terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di proyek PLTU Cirebon.