Kasus Uang Palsu UIN Makassar: Kronologi Terungkapnya Sindikat dari Persidangan Terungkap

Kasus Uang Palsu UIN Makassar: Kronologi Terungkapnya Sindikat dari Persidangan Terungkap

Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan oknum di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, terungkap kronologi bagaimana sindikat ini berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.

Adrianto, seorang anggota Polsek Palangga, memberikan kesaksian penting yang membuka tabir kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat bermula dari kecurigaan seorang agen bank terhadap uang yang digunakan oleh seorang tersangka bernama Kamaran untuk membayar angsuran pada tahun 2024. Agen bank tersebut merasa bahwa uang tersebut palsu dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Berikut kronologi lengkapnya:

  • Kecurigaan Agen Bank: Pada tahun 2024, Kamaran melakukan pembayaran angsuran di sebuah agen bank menggunakan uang yang dicurigai palsu.
  • Laporan ke Polisi: Agen bank tersebut menghubungi Herman dari Polsek Palangga, yang kemudian melakukan pengecekan CCTV dan mengidentifikasi nomor plat motor yang digunakan Kamaran.
  • Penangkapan Kamaran: Polisi mengamankan Kamaran dan melakukan interogasi. Dari interogasi tersebut, didapatkan informasi bahwa uang palsu tersebut berasal dari Irfandi.
  • Pengembangan ke Irfandi dan Mubin: Polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Irfandi, yang kemudian mengarah pada penangkapan Mubin.
  • Keterlibatan Andi Ibrahim: Mubin mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Andi Ibrahim, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
  • Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti: Polisi melakukan penggeledahan di rumah Andi Ibrahim dan menemukan selembar cetakan uang palsu di mobilnya. Selain itu, di kampus UIN ditemukan satu kardus berisi uang palsu yang sudah digunting.
  • Penemuan Mesin Cetak: Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, polisi menemukan mesin cetak uang palsu di perpustakaan kampus. Mesin tersebut disembunyikan di sebuah ruangan yang kedap suara.

Dalam kesaksiannya, Adrianto juga mengungkapkan bahwa ruangan tempat mesin cetak uang palsu tersebut dibuat kedap suara dengan menggunakan gipsum dan gabus. Selain itu, ditemukan pula printer, tinta, alat pemotong, dan kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat uang palsu di tempat lain.

Andi Ibrahim, yang juga hadir dalam persidangan, membantah beberapa keterangan yang diberikan oleh saksi. Ia mengklaim bahwa tinta dan printer yang ditemukan bukan berasal dari perpustakaan UIN, melainkan dari tempat lain. Ia juga menyatakan bahwa ruangan tempat mesin cetak tersebut adalah WC umum yang sudah tidak terpakai dan dapat diakses oleh siapa saja.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ketua hakim Dyan Martha Budhinugraeny akan memimpin persidangan bersama dua anggota hakim lainnya, yaitu Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.