Terungkap di Persidangan: Staf Sekjen PDI-P Terima Transfer Rp 500 Ribu Terkait Tas dari Harun Masiku
Kusnadi, Staf Hasto, Akui Terima Uang Setelah Terima Titipan Tas
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, terungkap fakta baru mengenai staf pribadi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, bernama Kusnadi. Kusnadi mengakui telah menerima uang sebesar Rp 500.000 setelah menerima titipan sebuah tas dari Harun Masiku. Pengakuan ini muncul saat Kusnadi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Fokus persidangan pada hari itu tertuju pada percakapan antara Kusnadi dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang terjadi pada 17 Desember 2019. Dalam percakapan tersebut, Donny mengirimkan sejumlah uang kepada Kusnadi dengan keterangan "duit rokok".
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi kebenaran percakapan itu dengan menunjukkan barang bukti.
"Di situ saudara menyampaikan Mas Donny, di situ Donny memberikan resepsionis service kemudian ada nomor rekening, kemudian ada lagi saudara menjawab, 'asyik', gitu kan,” ujar jaksa KPK membacakan bukti percakapan. Jaksa juga menanyakan apakah ada pengiriman uang sebesar Rp 500.000 dengan keterangan "duit rokok". Kusnadi membenarkan adanya transfer tersebut.
Lebih lanjut, jaksa KPK mendalami keterkaitan uang tersebut dengan tas yang dititipkan Harun Masiku kepada Donny. Kusnadi mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud dari pengiriman uang tersebut. Menurutnya, Donny secara tiba-tiba meminta nomor rekeningnya, dan kemudian mengirimkan uang dengan keterangan "duit rokok".
Kronologi Penitipan Tas dan Pengakuan Kusnadi
Sebelumnya, terungkap bahwa Harun Masiku mendatangi Kusnadi di resepsionis kantor DPP PDI-P. Harun Masiku kemudian menitipkan sebuah tas kepada Kusnadi untuk diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara yang membantu menyusun argumen hukum terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Kusnadi baru mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang setelah kasus Harun Masiku menjadi perhatian publik.
Implikasi Kasus Harun Masiku
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku, yang merupakan kader PDI-P, dapat menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga didakwa telah menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Wahyu Setiawan dan sejumlah terdakwa lainnya telah divonis bersalah dalam kasus ini. Hasto sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2024. Sementara itu, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui hingga saat ini.
Poin-poin penting:
- Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menerima uang Rp 500.000 setelah menerima titipan tas dari Harun Masiku.
- Uang tersebut dikirimkan oleh pengacara bernama Donny Tri Istiqomah dengan keterangan "duit rokok".
- Kusnadi mengaku tidak tahu apakah uang tersebut terkait dengan titipan tas.
- Kasus ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
- Harun Masiku masih berstatus buron hingga saat ini.