Polri Tingkatkan Upaya Pemberantasan Kejahatan Siber Melalui Program Monitoring Berbasis Risiko
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan siber yang semakin marak, terutama yang berkaitan dengan perjudian dan penipuan online. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara Program Monitoring Berbasis Risiko (Promensisko) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dari Tindak Pidana Siber 2025. Acara yang diselenggarakan di Auditorium Yunus Husein, Gedung PPATK, Jakarta ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menanggulangi kejahatan yang memanfaatkan ruang siber.
Jenderal Sigit menekankan bahwa keamanan ruang siber merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Polri semata. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bahu membahu mencegah praktik kejahatan siber yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian negara. Terutama kejahatan siber yang bisa menyebabkan dana masyarakat lari ke luar negeri.
Acara Promensisko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya dalam menangani perkara kejahatan siber berbasis risiko. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dalam upaya pemberantasan kejahatan siber yang semakin kompleks.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada PPATK atas inisiatif penyelenggaraan acara Promensisko ini. Ia berharap, melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dapat semakin solid dan efektif dalam memerangi kejahatan siber yang mengancam keamanan dan stabilitas negara.
Acara Promensisko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber 2025 ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:
- Menkomdigi Meutya Viada Hafid
- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
- Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada
- Hakim yustisial pada kamar pidana Mahkamah Agung (MA) Dwi Sugiarto
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Mahkamah Agung (MA) RI, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, Polri, dan Kemenkomdigi.