Relokasi Lapas ke Luar Pulau: Solusi Ganda untuk Perumahan dan Pemasyarakatan
Pemerintah berencana merelokasi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di lokasi strategis perkotaan ke luar pulau. Langkah ini diusulkan sebagai solusi untuk mengatasi masalah kekurangan lahan perumahan dan kondisi lapas yang kelebihan kapasitas.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa gagasan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat perkotaan dan meningkatkan kualitas fasilitas pemasyarakatan.
"Banyak lapas yang terletak di pusat kota, sementara kebutuhan akan perumahan layak di perkotaan sangat tinggi," ujar Maruarar Sirait saat meninjau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. "Dengan memindahkan lapas ke lokasi yang lebih terpencil, lahan bekas lapas dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan."
Konsep ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda. Pertama, masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah dapat memiliki akses ke hunian yang terjangkau di lokasi strategis dekat dengan tempat kerja. Kedua, narapidana akan mendapatkan fasilitas yang lebih layak dan manusiawi di lapas baru yang tidak kelebihan kapasitas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyambut baik inisiatif ini. Ia mengakui bahwa banyak lapas saat ini mengalami kelebihan kapasitas, sehingga relokasi menjadi solusi yang mendesak. Selain itu, Kementerian PKP juga akan mengalokasikan kuota rumah subsidi bagi pegawai lapas yang belum memiliki hunian.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kementerian PKP yang akan menyediakan rumah subsidi bagi pegawai lapas," kata Agus Andrianto. "Banyak pegawai lapas yang belum memiliki rumah, sehingga program ini akan sangat membantu mereka."
Untuk memastikan kelancaran program ini, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Satgas ini akan bertugas untuk mengawal proses pembangunan sejak awal, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Rincian Program:
- Relokasi Lapas: Memindahkan lapas yang berada di lokasi strategis perkotaan ke luar pulau.
- Pembangunan Perumahan: Memanfaatkan lahan bekas lapas untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
- Rumah Subsidi: Mengalokasikan kuota rumah subsidi bagi pegawai lapas yang belum memiliki hunian.
- Satgas Lintas Kementerian: Membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengawal proses pembangunan.
Program relokasi lapas dan pembangunan perumahan ini diharapkan dapat menjadi solusi inovatif untuk mengatasi masalah perumahan dan pemasyarakatan di Indonesia. Dengan kolaborasi antara berbagai pihak, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan negara.