Bursa Efek Indonesia Buka Pintu bagi Penyedia Likuiditas Saham: Peluang Baru di Pasar Modal

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi perusahaan efek yang berminat menjadi Liquidity Provider (LP) saham. Langkah ini menandai implementasi regulasi baru yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia.

Inisiatif ini didasari oleh dua peraturan utama:

  • Peraturan Bursa Nomor II-Q: Mengatur secara komprehensif kegiatan Liquidity Provider saham, termasuk kriteria pemilihan saham yang memenuhi syarat untuk dikuotasikan oleh LP.
  • Peraturan Bursa Nomor III-Q: Menetapkan persyaratan dan prosedur bagi anggota bursa yang ingin mengajukan diri sebagai Liquidity Provider saham.

Menurut Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, kehadiran Liquidity Provider diharapkan dapat memperdalam pasar dan meningkatkan kualitasnya, terutama dalam mendukung pembentukan harga yang wajar dan mempersempit bid-ask spread pada saham-saham yang kurang likuid.

Kriteria Saham yang Dapat Dikuotasikan:

Saham-saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider akan diseleksi berdasarkan parameter-parameter berikut:

  • Volume transaksi harian
  • Frekuensi transaksi harian
  • Kapitalisasi pasar
  • Spread harga
  • Rasio free float
  • Fundamental saham

Daftar saham yang memenuhi kriteria ini akan diperbarui setiap enam bulan oleh BEI. Liquidity Provider kemudian dapat memilih saham-saham dari daftar tersebut untuk dikuotasikan setiap hari bursa.

Persyaratan Menjadi Liquidity Provider:

Anggota bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Tidak sedang dalam status suspensi
  • Memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp 100 miliar
  • Memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal
  • Memiliki sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider saham

Proses pengajuan lisensi sebagai Liquidity Provider telah resmi dibuka pada 8 Mei 2025. BEI mengajak seluruh anggota bursa yang memenuhi syarat untuk segera mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya Liquidity Provider, BEI berharap dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, memastikan harga saham mencerminkan nilai wajar dan fundamentalnya, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.