Kemenag Dorong PIHK Bangun Kemitraan dengan Rumah Sakit di Arab Saudi untuk Jaminan Kesehatan Jemaah Haji Khusus
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) menekankan pentingnya bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menjalin kemitraan strategis dengan rumah sakit di Arab Saudi. Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal PHU, Hilman Latief, dalam acara Orientasi Petugas Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M yang diselenggarakan di Jakarta.
Dalam sambutannya, Hilman Latief menyoroti perlunya kejelasan mekanisme penanganan jemaah haji khusus yang sakit selama berada di Tanah Suci. Hal ini mencakup ketersediaan dokter, prosedur evakuasi medis, jaringan rumah sakit rujukan, serta cakupan asuransi yang memadai. Kesiapan PIHK dalam menghadapi situasi darurat kesehatan menjadi krusial untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah.
"Ketika ada jemaah haji khusus yang mengalami masalah kesehatan, perlu dipastikan adanya sistem yang solid untuk menanganinya. Mulai dari tenaga medis yang kompeten, fasilitas kesehatan yang memadai, hingga skema asuransi yang jelas," ujar Hilman Latief.
Lebih lanjut, Hilman Latief mengungkapkan adanya laporan mengenai jemaah haji khusus yang kurang mendapatkan penanganan optimal saat sakit. Hal ini menjadi perhatian serius dan mendorong Kemenag untuk mengambil langkah-langkah preventif.
Kemenag tengah berupaya menyusun standar minimum pertanggungan asuransi (insurance coverage) yang wajib dipenuhi oleh seluruh PIHK. Selain itu, Kemenag juga akan memfasilitasi PIHK dalam membangun kerjasama dengan rumah sakit di Arab Saudi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi jemaah haji khusus.
Kuota haji khusus tahun ini ditetapkan sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia, atau setara dengan 17.680 jemaah. Petugas haji khusus berasal dari 156 PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun 2025.
Berikut beberapa poin penting terkait imbauan Kemenag:
- Kemitraan dengan Rumah Sakit: PIHK harus memiliki kerjasama yang jelas dengan rumah sakit di Arab Saudi untuk penanganan jemaah sakit.
- Mekanisme Penanganan: Harus ada mekanisme yang terstruktur terkait penanganan jemaah sakit, termasuk dokter, evakuasi, dan rujukan rumah sakit.
- Asuransi: Kemenag akan menetapkan standar minimum pertanggungan asuransi yang wajib dipenuhi PIHK.
- Kuota Haji Khusus: Kuota haji khusus tahun ini adalah 17.680 jemaah.