Keterangan Saksi: Staf Hasto Kristiyanto Terima Koper Berisi Uang dari Buronan Harun Masiku
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, seorang saksi bernama Kusnadi memberikan keterangan yang cukup mengejutkan. Kusnadi, yang merupakan staf dari Hasto Kristiyanto, mengaku bahwa dirinya pernah menerima titipan sebuah koper berisi uang dari Harun Masiku pada akhir Desember 2019.
Kusnadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menurut keterangannya, pada suatu pagi dirinya sedang berada di Rumah Aspirasi, sebuah kantor relawan yang digunakan selama pemilihan presiden. Tiba-tiba, Harun Masiku datang dan menyampaikan niatnya untuk bertemu dengan Saeful Bahri, seorang kader PDI-P. Kedatangan Harun saat itu adalah untuk menyerahkan sebuah koper berwarna abu-abu yang terkunci.
Saat itu, Harun terlihat sibuk dengan telepon genggamnya. Setelah menunggu beberapa saat, Harun akhirnya memutuskan untuk menitipkan koper tersebut kepada Kusnadi. "Mas, ini ada titipan dari saya buat Saeful. Saya sudah komunikasi. Tapi dia kayaknya juga enggak bisa ke sini. Saya buru-buru juga, Mas, tapi sudah komunikasi saya sama Saeful. Nanti mau diambil sama stafnya," ujar Kusnadi menirukan perkataan Harun Masiku.
Harun Masiku menyebutkan bahwa koper tersebut akan diambil oleh staf Saeful yang bernama Geri. Benar saja, sekitar satu jam setelah Harun pergi, Geri datang ke Rumah Aspirasi dan mengambil koper tersebut dari Kusnadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Geri juga telah memberikan keterangan yang membenarkan kejadian ini. Geri mengaku diperintahkan oleh Saeful Bahri untuk mengambil sebuah koper dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi. Namun, ketika Geri tiba di lokasi, Harun sudah tidak ada dan Saeful Bahri menyampaikan bahwa koper tersebut telah dititipkan kepada Kusnadi. Geri kemudian mengambil koper tersebut dari Kusnadi dan membawanya pulang.
Setibanya di rumah, Geri membuka koper tersebut dan menghitung uang yang ada di dalamnya sesuai dengan arahan dari Saeful Bahri. "Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, 'Mas, jumlahnya Rp 850 (juta),' saudara Saeful menyampaikan, 'Ya udah simpan dulu, nunggu arahan yang tadi saya sampaikan, ya?'" kata jaksa Takdir membacakan BAP Geri yang kemudian dibenarkan oleh Geri.
Selain koper berisi uang tersebut, Kusnadi juga mengaku sebelumnya pernah menerima titipan sebuah tas ransel hitam dari Harun Masiku. Kusnadi baru mengetahui belakangan bahwa tas dan koper tersebut berisi uang.