Jakarta Genjot Pembangunan Rumah Susun untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Provinsi Jakarta terus berupaya meningkatkan ketersediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembangunan dan revitalisasi rumah susun (rusun). Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan rencana strategis ini usai meresmikan Rusun Jagakarsa di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Fokus utama dalam waktu dekat adalah pembangunan rusun di kawasan Rorotan, Padat Karya, serta revitalisasi Rusun Marunda. Langkah ini merupakan bagian integral dari komitmen Pemprov Jakarta untuk menyediakan hunian yang terjangkau dan layak huni bagi warganya.
Dalam rencana lima tahun mendatang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta telah menyusun program pembangunan dan revitalisasi rusunawa, meliputi:
- Rusunawa Rorotan IX Tahap I JU: Dua tower, masing-masing 16 lantai, dengan total 484 unit.
- Rusunawa Rorotan IX Tahap II JU: Lima tower, masing-masing 16 lantai, dengan total 1.210 unit.
- Rusunawa Padat Karya Tahap II JU: Dua tower, masing-masing 16 lantai, dengan total 381 unit.
- Revitalisasi Rusunawa Marunda Cluster C JU: Lima tower, masing-masing 20 lantai, dengan total 1.440 unit.
Saat peresmian Rusun Jagakarsa, Pramono Anung menjelaskan bahwa rusun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum. Kompleks ini terdiri dari tiga tower dengan total 723 unit, di mana tiga unit secara khusus dialokasikan bagi penyandang disabilitas. Proses penempatan penghuni rusun dilakukan secara transparan melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM), tanpa melibatkan pihak ketiga atau perantara.
Meskipun diperuntukkan bagi masyarakat umum, Pramono Anung memberikan instruksi khusus agar warga yang menjadi korban banjir di wilayah Kali Krukut dan Mampang diprioritaskan dalam proses penerimaan, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Kepala DPRKP Jakarta, Kelik Indriyanto, menambahkan bahwa tarif sewa rusun akan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, dengan kisaran antara Rp 865.000 hingga Rp 1,8 juta per unit per bulan. Tarif ini disesuaikan dengan fasilitas dan lokasi unit rusun.