Kemenag Siapkan Pencairan Insentif untuk Guru Non-ASN Madrasah dan RA pada Juni 2025

Kabar gembira bagi para guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah! Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan rencana penyaluran tunjangan insentif yang dijadwalkan mulai Juni 2025. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang berdedikasi, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikasi pendidik.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pemberian tunjangan insentif ini merupakan agenda rutin dengan nominal Rp 250.000 per bulan. Pembayaran akan dilakukan dua kali dalam setahun, dengan setiap tahap pencairan mencakup tunjangan selama satu semester atau senilai Rp 1,5 juta. "Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian utama Presiden Prabowo, salah satunya diwujudkan melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," ungkap Nasaruddin.

Saat ini, Kemenag tengah melakukan verifikasi data guru bukan ASN di RA dan madrasah yang akan menjadi calon penerima. Proses sinkronisasi sistem dengan bank penyalur juga tengah diintensifkan untuk memastikan kelancaran penyaluran dana. "Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menambahkan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima tunjangan insentif ini. Total anggaran yang disiapkan untuk tahap pertama mencapai Rp365.503.500.000.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah
  • Belum lulus Sertifikasi
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan
  • Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
  • Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum usia pensiun (60 tahun)
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Tunjangan insentif hanya akan diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah, setelah memenuhi semua persyaratan di atas. Pencairan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.