Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 9,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Pemberantasan Rokok Ilegal: Bea Cukai Kudus Amankan Potensi Kerugian Negara
Kantor Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal selama kuartal pertama tahun 2025. Operasi penindakan yang intensif berhasil mengamankan 9,9 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 9,53 miliar. Nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp 14,59 miliar.
Wilayah Muria Raya menjadi fokus utama pengawasan, meliputi lima kabupaten yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora. Selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Bea Cukai Kudus mencatat 35 kali penindakan terhadap berbagai modus operandi pelanggaran cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran, termasuk:
- Pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi
- Penimbunan rokok ilegal di dalam bangunan
- Pendistribusian rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut
"Pelanggaran di bidang cukai, seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, atau pemalsuan pita cukai, akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Cukai berupa pidana penjara dan/atau denda," tegas Lenni.
Bea Cukai Kudus mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk menjalankan bisnis secara jujur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prosedur pemesanan pita cukai yang legal hanya dapat dilakukan di kantor Bea Cukai. Upaya sosialisasi dan penegakan hukum terus digencarkan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berdampak pada kelesuan bisnis bagi pabrik rokok resmi. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan buruh pabrik rokok resmi.
Lenni menambahkan bahwa pengurusan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.