SETARA Institute Kecam Penggerebekan Narkoba di Bima oleh TNI, Sebut Langgar UU
Penggerebekan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Bima, Nusa Tenggara Barat, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. SETARA Institute menjadi salah satu yang lantang menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan tersebut.
Menurut SETARA Institute, penggerebekan yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima itu dinilai melampaui batas wewenang TNI. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pemberantasan narkoba secara yuridis bukanlah ranah atau yurisdiksi TNI.
"UU yang berlaku tidak memberi TNI wewenang untuk menggerebek peredaran narkoba. Wewenang tersebut ada di aparat penegak hukum," tegas Hendardi.
Hendardi menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan kewenangan apapun kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Kewenangan tersebut secara eksklusif berada di tangan kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan kepolisian dan BNN.
SETARA Institute mendesak agar pelanggaran hukum ini segera dikoreksi agar tidak merusak tatanan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan teguran keras kepada Panglima TNI atas tindakan tersebut. Selain itu, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan juga didorong untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar jajaran TNI tidak melakukan tindakan di luar kewenangan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, TNI melalui Koramil 1608-04/Woha dan Unit Intel Kodim 1608/Bima melakukan penggerebekan di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis, 1 Mei 2025. Operasi tersebut dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas TNI mengamankan tiga orang tersangka berinisial S (26), I (23), dan M (25), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Woha. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 32 paket sabu seberat 38,68 gram, tiga unit handphone, uang tunai, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto memberikan penjelasan terkait tindakan TNI dalam penggerebekan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai penanganan awal karena tindak pidana terlihat di depan mata. Menurutnya, TNI tidak mungkin membiarkan tindak pidana terjadi begitu saja. Yusri menambahkan bahwa jika pelaku adalah warga sipil, maka akan diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan.
Kontroversi mengenai wewenang TNI dalam penanganan kasus narkoba ini mencuat ke permukaan. Banyak pihak mempertanyakan apakah tindakan TNI tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- 32 paket sabu (38,68 gram)
- 3 unit handphone
- Uang tunai
- 5 dompet
- Tas berisi alat penggunaan sabu
- Alat isap
- Timbangan elektrik
- Alat suntik
- Senjata tajam (pipa kaca dan gunting kecil)