Terlilit Cicilan, Wanita di Parepare Rekayasa Kasus Begal

Kepolisian Resor (Polres) Parepare, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Rita Rahmawati (42). Rita, warga Parepare, diduga merekayasa kejadian pembegalan demi mendapatkan simpati dan bantuan finansial dari keluarganya untuk membayar cicilan motor yang telah jatuh tempo.

Kasus ini bermula ketika Rita melaporkan diri menjadi korban pembegalan di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat. Dalam laporannya, Rita mengaku dihadang oleh dua orang pengendara motor pada Jumat (2/5) sekitar pukul 11.30 WITA dan kehilangan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Namun, kecurigaan muncul setelah tim Reskrim Polres Parepare melakukan serangkaian penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Salim menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan Rita. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi tidak menemukan adanya indikasi pembegalan seperti yang dilaporkan oleh Rita.

"Setelah kita melakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan ketidaksesuaian antara laporan korban dengan fakta di lapangan. Rekaman CCTV tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan seperti yang dijelaskan korban," ujar AKP Agus.

Guna mendalami kasus ini, polisi kemudian melakukan reka ulang kejadian dengan melibatkan Rita. Dalam reka ulang tersebut, Rita akhirnya mengakui bahwa laporan pembegalan tersebut hanyalah karangannya semata. Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi dan berharap keluarganya iba dan bersedia membantu membayar cicilan motornya.

"Motifnya adalah ekonomi. Yang bersangkutan mengaku terlilit cicilan motor dan berharap dengan membuat laporan palsu, keluarganya akan kasihan dan memberikan bantuan finansial," jelas AKP Agus.

Lebih lanjut, AKP Agus mengungkapkan bahwa luka-luka yang ditunjukkan Rita kepada polisi juga merupakan hasil rekayasa. Ia sengaja membuat luka tersebut agar meyakinkan keluarganya dan pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Rita kini harus berurusan dengan hukum. Ia terancam dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Rita, namun proses hukum terhadapnya tetap berjalan. Pihak kepolisian akan menerapkan wajib lapor kepada Rita selama proses penyidikan berlangsung.