Staf PDIP Akui Terima Dokumen KPK Terkait Harun Masiku, Tapi Tak Membaca Isinya

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan dokumen pemeriksaan KPK yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku. Kusnadi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Hasto Kristiyanto pada Kamis (8/5/2025), mengakui adanya pesan WhatsApp yang masuk ke ponselnya. Pesan tersebut berisi sebuah dokumen yang disebut-sebut sebagai dokumen pemeriksaan KPK terkait Harun Masiku.

Namun, dalam kesaksiannya, Kusnadi bersikukuh bahwa ia tidak pernah membuka atau membaca isi dokumen tersebut. Pengakuan ini terungkap ketika jaksa penuntut umum menunjukkan bukti percakapan antara nomor telepon Kusnadi dengan sebuah kontak bernama Sri Rejeki Hastomo. Menurut Kusnadi, kontak Sri Rejeki Hastomo adalah nomor telepon yang digunakan oleh kesekretariatan DPP PDIP dan biasanya dipegang oleh staf atau satuan tugas (Satgas) partai.

Jaksa kemudian menanyakan perihal pesan yang berisi dokumen bernama "pemeriksaan KPK" yang dikirimkan ke ponsel Kusnadi pada tanggal 10 Juni 2024 dari nomor Sri Rejeki Hastomo. Kusnadi mengakui menerima file tersebut, namun sekali lagi menegaskan bahwa ia tidak mengetahui isinya.

Berikut transkrip pertanyaan Jaksa dan jawaban Kusnadi dalam persidangan:

  • Jaksa: "Ini, ini di tanggal 10 ada dokumen yang saudara terima dari si Sri Rejeki Hastomo, nama dokumennya itu filenya namanya pemeriksaan KPK. Pernah saudara terima itu?"
  • Kusnadi: "Kurang jelas itunya pak, screenshotnya pak."
  • Jaksa: "Nah itu ada file namanya pemeriksaan KPK. Pernah nggak saudara menerima itu?"
  • Kusnadi: "Ya kalau disitu ada, berarti ada."
  • Jaksa: "Ada, pernah terima itu. Itu dari, tau nggak isinya itu apa?"
  • Kusnadi: "Nggak tau isinya pak."
  • Jaksa: "Nggak tau isinya. Terus maksudnya apa dikirimkan kepada saudara?"
  • Kusnadi: "Ya nggak tau itu pak."
  • Jaksa: "Itu kan nomer HP saudara toh?"
  • Kusnadi: "Iya."
  • Jaksa: "Pernah buka filenya nggak? Isinya, melihat-lihat isinya pernah nggak saudara?"
  • Kusnadi: "Isinya nggak."

Untuk memperkuat argumennya, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi nomor 26 yang berkaitan dengan dokumen pemeriksaan Harun Masiku. Dalam BAP tersebut, Kusnadi menyatakan bahwa dokumen pemeriksaan KPK tersebut berisi informasi mengenai pemanggilan Hasto Kristiyanto dalam perkara Harun Masiku. Namun, Kusnadi kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah membaca dokumen tersebut.

Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana Kusnadi bisa mengetahui bahwa dokumen tersebut berisi pemeriksaan KPK terkait Harun Masiku jika ia mengaku tidak pernah membacanya. Kusnadi menjawab bahwa ia hanya mengetahui adanya pemanggilan terkait kasus yang sedang ramai diperbincangkan saat itu.

Persidangan ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan informasi tersebut dengan kasus Harun Masiku.