Alih Fungsi Suzuki Jimny: Kendaraan Dinas Kabupaten Bogor Kini untuk Pelayanan Publik

Sorotan terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berujung pada perubahan signifikan. Enam unit mobil Suzuki Jimny, yang sebelumnya diperuntukkan bagi pejabat tertentu, kini dialihfungsikan untuk meningkatkan pelayanan publik. Keputusan ini diambil setelah Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pemanfaatan kendaraan operasional tersebut.

Suzuki Jimny, dikenal dengan desain ikonik dan kemampuan off-road, menjadi perhatian karena beberapa unit diidentifikasi telah mengalami penggantian pelat nomor dari merah (pelat dinas) menjadi hitam (pelat pribadi). Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa mobil-mobil tersebut dibeli menggunakan anggaran rakyat dan seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas.

Alih Fungsi untuk Patroli dan Pelayanan

Sebagai tindak lanjut, enam unit Suzuki Jimny tersebut kini dialokasikan untuk berbagai kegiatan pelayanan publik, di antaranya:

  • Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Operasional Dinas Perhubungan (Dishub)
  • Pemeliharaan taman oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP)
  • Pengawasan Stadion Pakansari
  • Sosialisasi Command Center 112
  • Operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kebakaran (Damkar)

Untuk memperjelas peruntukannya, setiap mobil patroli Jimny telah dilengkapi dengan stiker bertuliskan "Mobil Patroli". Langkah ini sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan pentingnya penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Spesifikasi Suzuki Jimny

Suzuki Jimny yang dibeli Pemkab Bogor adalah model 3-door. Mobil ini memiliki dimensi panjang 3.265 mm, lebar 1.645 mm, dan tinggi 1.720 mm, dengan kapasitas empat penumpang. Ground clearance setinggi 210 mm dan ban berukuran 195/80 R15 mendukung kemampuan off-road kendaraan ini.

Fitur-fitur pendukung seperti Hill Hold Control dan Hill Descent Control juga tersemat, memberikan kemudahan saat melintasi medan menanjak atau menurun. Suzuki Jimny ditenagai mesin K15B berkapasitas 1.462 cc yang menghasilkan tenaga 102 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimal 130 Nm pada 4.000 rpm. Pilihan transmisi tersedia dalam model manual 5 percepatan dan otomatis 4 percepatan.

Transparansi dan Akuntabilitas

Bupati Rudy Susmanto menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Ia berharap, dengan pemanfaatan yang tepat, kendaraan dinas dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Pengalihan fungsi Suzuki Jimny ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah berupaya merespons kritik dan memastikan bahwa anggaran publik digunakan secara efektif dan efisien.