Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik: Polisi Dengar Keterangan Saksi Terkait Laporan Jokowi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik. Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

Kamis, 8 Mei 2025, menjadi hari penting dalam proses investigasi ini. Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai konstruksi kasus yang dilaporkan oleh Kepala Negara. "Intinya, kami menggali informasi berdasarkan apa yang mereka ketahui," ujar Kombes Wira kepada awak media di Mapolda Metro Jaya.

Dalam agenda pemeriksaan hari itu, tiga nama tercatat hadir untuk memberikan keterangan, yaitu Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Sementara itu, Rizal Fadhillah, yang diketahui sebagai Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), berhalangan hadir karena alasan kesehatan pasca kecelakaan lalu lintas.

Kepolisian belum memberikan detail spesifik mengenai alasan pemanggilan masing-masing saksi. Proses pemeriksaan berlangsung di gedung Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik berharap para saksi dapat memberikan informasi yang signifikan serta membawa bukti-bukti yang relevan untuk memperjelas duduk perkara.

Laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi telah terdaftar secara resmi dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula dari dugaan fitnah yang menyasar Presiden Jokowi, terkait isu legalitas ijazah yang dimilikinya. Dalam laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian, terdapat lima orang yang disebut sebagai terlapor, dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.

Rahmat Himran, juru bicara TPUA, menjelaskan ketidakhadiran Rizal Fadhillah dalam pemeriksaan. "Bapak Rizal Fadhillah mengalami kecelakaan setelah memberikan keterangan di Mabes Polri dua hari lalu. Beliau ditabrak sepeda motor saat perjalanan pulang ke Bandung. Kondisinya saat ini belum memungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya," terang Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat juga menyampaikan bahwa ketiga anggota TPUA yang hadir dalam pemeriksaan telah membawa sejumlah bukti yang diharapkan dapat membantu proses penyelidikan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kapasitas para saksi dalam kasus ini.