Pengungkapan Sindikat Judi Online 'TAHU 69': Dua Tersangka Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Pengungkapan Sindikat Judi Online 'TAHU 69': Dua Tersangka Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Jakarta - Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat judi online (judol) yang beroperasi melalui situs bernama 'TAHU 69'. Dua orang yang diduga sebagai pemilik situs, Alfredo (27) dan Obed (28), berhasil diamankan di lokasi terpisah. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kedua tersangka mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya dari aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Pol Ressa Fiardi Marasabessy, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari perhitungan sementara, kedua tersangka diperkirakan telah mengumpulkan keuntungan hampir mencapai Rp 400 juta dalam kurun waktu empat bulan. Hal ini mengindikasikan bahwa setiap bulannya mereka menghasilkan sekitar Rp 100 juta dari bisnis haram tersebut. Obed ditangkap di sebuah perumahan mewah di Batam, Kepulauan Riau, sementara Alfredo diamankan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Timur.
Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Mei 2025. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan situs judi online 'TAHU 69' yang menawarkan berbagai macam permainan judi, diantaranya adalah:
- Slot
- Judi bola
- Kasino
- Lotre
- Sabung ayam
Untuk dapat bermain di situs tersebut, para pemain diwajibkan untuk melakukan deposit melalui rekening bank yang telah ditentukan. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi (LP) tipe A pada tanggal 21 April 2025.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah:
- Delapan kartu ATM
- Satu token bank
- Dua unit telepon seluler (iPhone 16 dan Samsung Galaxy Fold 4) dari tangan Obed
- Dua unit telepon seluler (Samsung Galaxy Z Flip 5 dan iPhone 15 Pro Max) dari tangan Alfredo
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online lainnya dan meminimalisir peredaran judi online di Indonesia.