Konflik Agraria di Pati Memanas: Rumah Petani Dirusak, Massa Bertopeng Teror Warga

Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan yang menimpa petani di Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, semakin memanas. Sebuah insiden perusakan rumah yang terjadi pada Rabu (7/5/2025) oleh sekelompok massa bertopeng telah memicu kemarahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah video amatir yang memperlihatkan aksi brutal tersebut viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat puluhan orang dengan wajah tertutup topeng dan masker melakukan perusakan terhadap sebuah bangunan yang disebut sebagai 'rumah juang' milik petani. Tindakan ini diduga terkait dengan konflik agraria yang melibatkan petani Pundenrejo dengan sebuah perusahaan perkebunan tebu, PT Laju Perdana Indah (LPI).

Menanggapi kejadian tersebut, puluhan petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mendatangi Kantor Bupati Pati pada Kamis (8/5/2025). Mereka berupaya menyampaikan laporan dan keluhan terkait aksi premanisme yang mereka alami. Namun, sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Bupati Pati, Sudewo, tidak bersedia menemui para petani.

Kuasa hukum petani dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Dhika, menyayangkan sikap Bupati Pati yang dinilai tidak responsif terhadap permasalahan yang dihadapi warganya. Dhika menekankan bahwa sebagai kepala daerah, Bupati Pati seharusnya mengambil tindakan cepat untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Dhika juga menyinggung Surat Perlindungan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 26 April 2025. Surat tersebut berisi dorongan kepada aparat penegak hukum, bupati, dan gubernur untuk menjamin keamanan dan keselamatan petani Pundenrejo.

Menurut Dhika, insiden perusakan ini bukan kali pertama terjadi. Tercatat sudah lima kali aksi serupa menimpa para petani. Meskipun dalam kejadian terakhir para petani berhasil menghalau massa perusak, seorang petani perempuan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas.

LBH Semarang mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku premanisme yang diduga kuat dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan PT LPI. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah memberikan perlindungan yang memadai kepada para petani Pundenrejo yang saat ini merasa terancam dan tidak aman.

Tuntutan Petani:

  • Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan intimidasi.
  • Perlindungan keamanan bagi petani Pundenrejo.
  • Penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan.
  • Evaluasi izin operasional PT Laju Perdana Indah.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para petani yang rentan terhadap praktik intimidasi dan kekerasan dalam konflik agraria.