Toko Oleh-Oleh Populer di Banjarbaru Gulung Tikar, Pemilik Tersandung Hukum Produk Tanpa Label Kedaluwarsa
Toko Mama Khas Banjar, sebuah nama yang cukup dikenal di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, khususnya bagi para pencari oleh-oleh khas daerah, kini harus menghentikan operasinya. Penutupan yang dimulai sejak 1 Mei 2025 ini bukan disebabkan oleh lesunya penjualan, melainkan karena sang pemilik, Firli Norachim, sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang merasa resah dengan temuan produk makanan olahan yang dijual di Toko Mama tanpa mencantumkan informasi tanggal kedaluwarsa. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak berwajib melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah produk yang memang tidak memiliki label kedaluwarsa. Sebanyak 35 produk disita sebagai barang bukti. Setelah melalui proses pemeriksaan, Firli ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut AKBP Amien Rovi, Kepala Subdirektorat Indagsi Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan, tindakan Toko Mama Khas Banjar melanggar Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa setiap produk makanan olahan yang diperjualbelikan kepada publik wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar terhindar dari risiko mengonsumsi produk yang sudah tidak layak.
Penahanan Firli memberikan dampak yang sangat besar bagi keluarga dan usahanya. Ani, istri Firli, mengungkapkan kesedihannya karena usaha yang telah dibangun bersama suaminya selama bertahun-tahun harus berhenti total. Ia juga harus menghadapi kenyataan bahwa suaminya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga kini berada di tahanan. Selain itu, Ani juga harus merawat anak mereka yang masih balita.
Kasus ini menjadi sorotan karena Toko Mama Khas Banjar dikenal sebagai salah satu pusat oleh-oleh yang cukup populer di Banjarbaru. Toko ini menjual berbagai macam produk khas Kalimantan Selatan, seperti sirup pisang dan olahan hasil laut. Meskipun tergolong UMKM, Toko Mama Khas Banjar cukup berkembang dan menjadi salah satu destinasi favorit bagi wisatawan yang berkunjung ke Banjarbaru. Ani berharap kasus yang menimpa suaminya dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha kecil lainnya agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menjalankan usahanya.
AKBP Amien Rovi menekankan bahwa pemerintah dan kepolisian sangat serius dalam mengawasi peredaran produk olahan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan konsumen. Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku. Selain penegakan hukum, pemerintah juga melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya mencantumkan label kedaluwarsa pada setiap produk yang dijual.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pencantuman label kedaluwarsa pada produk makanan olahan:
- Tanggal kedaluwarsa harus dicantumkan secara jelas dan mudah dibaca pada kemasan produk.
- Tanggal kedaluwarsa harus sesuai dengan hasil pengujian dan penelitian yang dilakukan oleh produsen.
- Produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa tidak boleh diperjualbelikan.
- Konsumen harus selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk makanan olahan.
Kasus Toko Mama Khas Banjar ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen, tentang pentingnya mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.