Vonis Janggal Kasus 30 Kg Sabu: Kurir Dihukum 20 Tahun, Dalang Hanya 10 Bulan

Vonis Kontras dalam Kasus Narkoba 30 Kg Gegerkan Pekanbaru

Kasus penyelundupan 30 kilogram sabu dari Malaysia yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Sepahat, Bengkalis, Riau, pada September 2024 lalu, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap tiga terdakwa dalam kasus ini dinilai sangat tidak adil dan menimbulkan tanda tanya besar.

Tiga terdakwa tersebut adalah Suhaidi dan Kasum yang berperan sebagai kurir, serta Ahmad yang bertindak sebagai pengendali. Pada sidang yang digelar Maret 2025, Ahmad divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 12 bulan. Sementara Suhaidi dan Kasum, dalam sidang 7 Mei 2025, menerima vonis yang jauh lebih berat, yaitu 20 tahun penjara dari tuntutan hukuman mati. Perbedaan mencolok dalam vonis inilah yang memicu ketidakpuasan dan kecurigaan akan adanya kejanggalan dalam proses peradilan.

Ketidakadilan Vonis Picu Banding dan Laporan ke Komisi Yudisial

Suhaidi, melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Putra dari Kantor Hukum Elang Timur, menyatakan ketidakpercayaannya atas putusan tersebut. Ia menganggap ada ketidakseimbangan dalam penegakan hukum terhadap kliennya dan Ahmad. Irwansyah mempertanyakan mengapa Ahmad sebagai pengendali hanya divonis 10 bulan dan kini sudah bebas, sementara Suhaidi yang berperan sebagai kurir justru dihukum 20 tahun dan mendekam di Lapas Narkotika Rumbai, Pekanbaru. Menurutnya, hukuman yang diberikan seharusnya setara karena mereka bekerja bersama-sama dalam jaringan narkoba ini.

Irwansyah mengakui bahwa kliennya bersalah, namun ia menekankan bahwa hukuman yang diberikan harus proporsional dan adil. Ia telah mengajukan banding dengan harapan putusan terhadap Ahmad dapat ditinjau ulang. Selain itu, Irwansyah juga berencana melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Yudisial (KY) untuk menginvestigasi lebih lanjut. Ia telah menyiapkan surat resmi kepada KY untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Jaringan Narkoba

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiga terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh seorang bandar besar di Malaysia bernama Apeng. Aksi penyelundupan ini telah dilakukan sebanyak enam kali, dengan bantuan seseorang bernama Akun untuk memasukkan sabu ke Indonesia melalui jalur laut.

Ahmad, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di Bengkalis, berperan penting sebagai pengendali sabu dari Malaysia. Ia memiliki koneksi langsung dengan pihak luar negeri dan menawarkan pekerjaan kepada Suhaidi untuk terlibat dalam pengambilan barang, dengan iming-iming upah Rp 50 juta. Namun, Suhaidi mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan ini dan belum menerima upah yang dijanjikan.

Suhaidi kemudian mengganti nomor ponselnya sesuai permintaan Ahmad, yang kemudian digunakan sebagai kontak oleh pengirim narkotika dari Malaysia. Proses penjemputan sabu dilakukan oleh seseorang bernama Gege, yang kemudian diserahkan kepada Suhaidi dan diteruskan kepada Kasum. Kasum sendiri, menurut BAP, diminta tolong oleh rekannya bernama Ale-ale dan dihubungi oleh Rohman dari Malang untuk mengambil sabu di Pekanbaru. Kasum menerima imbalan operasional sebesar Rp 10 juta, namun baru menerima separuhnya.

Kejanggalan Dakwaan dan Potensi Mencederai Pemberantasan Narkoba

Irwansyah mengungkapkan bahwa pada awal Oktober 2024, ia dicabut sebagai kuasa hukum Ahmad secara sepihak, dan proses hukum terus berjalan tanpa sepengetahuannya. Ia menyayangkan bahwa persidangan Ahmad berlangsung terpisah dan tanpa saling bersaksi di antara ketiga terdakwa, yang menurutnya melanggar prinsip keterkaitan kasus. Lebih lanjut, Irwansyah mengkritik kemunculan Pasal 131 KUHP dalam dakwaan Ahmad, yang tidak tercantum dalam proses penyelidikan BNN hingga tahap P-21.

Ia menilai kejanggalan ini berpotensi mencederai semangat pemberantasan narkotika yang menjadi agenda utama presiden. Menurutnya, Pasal 131 KUHP, yang mengatur tentang mengetahui perbuatan pidana narkotika tetapi tidak melaporkan kepada pihak berwajib, baru muncul dalam dakwaan Ahmad. Irwansyah berpendapat bahwa kejanggalan-kejanggalan seperti ini tidak memberikan dukungan yang baik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditumpas.

Daftar Pihak yang terlibat:

  • Suhaidi (Kurir)
  • Kasum (Kurir)
  • Ahmad (Pengendali)
  • Apeng (Bandar di Malaysia)
  • Akun (Pembantu Penyelundupan)
  • Gege (Penjemput Sabu)
  • Ale-ale (Rekan Kerja Kasum)
  • Rohman (Penghubung dari Malang)
  • Irwansyah Putra (Kuasa Hukum Suhaidi)